Mohon tunggu...
Reni Nurliani
Reni Nurliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - @reninurlianii

Jujur adalah pangkal keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Panik! Jika Kamu Ditilang Polisi

7 Juni 2022   10:07 Diperbarui: 7 Juni 2022   10:18 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto dari Akun Instagram @divisihumaspolri

Panik merupakan salah satu yang pernah dialami oleh semua insan yang hidup, bahkan sering. Hal ini terjadi karena ada beberapa hal salah satunya karena ketakutan, bingung, cemas dan lain-lain. Sebagaimana pengertian panik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Panik adalah bingung, gugup, atau takut dengan mendadak (sehingga tidak dapat berpikir dengan tenang) dalam situasi bagaimanapun kita tidak boleh panik. Rasa panik bukan hanya terjadi ketika ada sesuatu barang yang hilang dan saat itu harus ditemukan, itu contoh kasus yang sederhana.

Kita bisa belajar dari orang-orang yang pernah mengalami kepanikan yang hebat, contoh halnya ada seorang teman yang pada saat itu ditilang oleh polisi ketika mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba polisi memberhentikannya. Seperti halnya segelintir orang takut pada polisi, padahal jangan takut polisi juga manusia namun sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi, sebelum apa yang harus dilakukan ketika ditilang oleh polisi saya ingin mengajak pada warga negara Indonesia jangan takut pada polisi, selagi kita taat pada aturan polisi tidak akan menilang.

Lanjut teman saya itu berinisial I, panik setelah diberhentikan dan berusaha meminta pertolongan pada teman-temannya, kenapa teman saya panik? yang pertama karena beliau belum punya SIM, tidak bawa STNK dan Motornya ketinggalan pajak.

Bagi siapapun yang alami ditilang jangan panik, lalu apa yang harus dilakukan? ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh kamu agar tidak panik:

1. Jangan lupa sebelum berangkat harus cek KTP, SIM dan STNK.

2. Gunakan Motor yang terbayar pajak

3. Sebelum pergi berdoa dulu 

4. Ketika diberhentikan, coba berhenti saja jangan malah menghindar itu akan mencurigai polisi bahwa kamu itu tidak punya SIM misalnya.

Jangan panik, karena bukankah kepanikan itu tidak akan menyelesaikan masalah justru akan menambah masalah. Untuk menyelesaikan masalah harus dengan tenang dan sadar.

Sebagai warga negara Indonesia mari taat pajak kendaraan jangan sampai telat, karena pajak bukan untuk Pemerintah namun pajak nantinya akan kembali pada masyarakat.

Sumber: Dari Berbagai sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun