1.  PengantarÂ
      Hukuman medisinal atau censura, yang dapat dimengerti sebagai suatu hukuman yang dijatuhkan atas seseorang yang dibaptis setelah terbukti bahwa ia bersalah oleh karena suatu pelanggaran, dengan maksud agar yang bersalah tersebut memperbaharui diri atau bertobat dan berrekonsiliasi dengan komunitas beriman (Gereja). "Medicine" (obat) dibuat untuk mencegah atau menyembuhkan penyakit.Â
Hukuman medisinal dibuat untuk pembaharuan, pertobatan, dan rekonsiliasi (penyembuhan spiritual). Hukuman medisinal dijatuhkan atau dinyatakan dengan tujuan pertobatan bagi subjek pelanggar, yakni bagaikan suatu obat, yang hendak membantu kesembuhan bagi seseorang yang sedang sakit.Â
Hukuman dijatuhkan dengan maksud agar pelaku pelanggar bertobat dari tindak kejahatannya dan kembali ke jalan yang benar sehingga ia diperdamaikan dengan komunitas dan kesejahteraan bersama dipulihkan kembali. Legislator menetapkan bahwa superior tidak dapat menjatuhkan hukuman censura kepada siapa pun jika sebelum itu pelaku pelanggaran belum pernah diperingatkan sekurang-kurangnya satu kali, agar bertobat dari ketegarannya, dengan diberi waktu untuk memperbaiki diri (bdk. Kan. 1347, 1)
     Dalam kan. 2241 CIC/17 censura didifinisikan sebagai satu hukuman yang dikenakan kepada orang yang sudah dibaptis, yang melakukan tindak kejahatan dan berada dalam ketegaran hati.Â
Hukuman itu secara pribadi mendatangkan harta rohani dan hal yang serupa dengan harta rohani, sampai pada akhirnya ia secara definitif berbalik dari ketegaran hatinya. Hukuman medisinal (censura) diterapkan kepada seorang terbaptis yang berada dalam kejahatan, akan tetapi pelaku pelanggar itu mengetahui adanya pelanggaran terhadap undang-undang dan juga mengetahui hukuman yang dapat dikenakan kepadanya (Bdk. Kan. 2243, 2 CIC /17).Â
Censura tidak dijatuhkan seperti hukuman espiatoria (hukuman silih), berlaku untuk waktu tertentu atau tanpa batas seperti yang diperintahkan dalam hukum; dijatuhkan hanya demi pengampunan  dari otoritas yang berwenang. Maka hukuman medisisnal tidak tergantung pada waktu, tetapi pada pertobatan terhukum. Ketika terhukum bertobat, maka hukumannya selesai atau berakhir.
     Ada tiga macam hukuman medisinal (censura), yakni hukuman ekskomunikasi, interdik, dan suspensi. Dalam pembahasaan ini, penulis akan mengulas tentang hukuman ekskomunikasi sebagai hukuman yang paling berat dari seluruh hukuman medisinal.
2. Â Hukuman Ekskomunikasi
2.1 Â Arti Ekskomunikasi
     Ekskomunikasi adalah sanksi pidana terhadap hukum gerejani yang positif, dengan tujuan khusus untuk pengobatan, yang ditetapkan terhadap pelanggaran berat. Hukuman itu memiliki efek yang tak terpisahkan yang terdiri dari larangan untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan kodeknya sedemikian rupa sehingga hal itu merupakan pengecualian total barang spiritual gereja.Â