Mohon tunggu...
RENATA PUTRI HENESSA
RENATA PUTRI HENESSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Data Science di Politeknik Statistika STIS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Visualisasi Ketimpangan Ketahanan Pangan di Provinsi Indonesia

17 Desember 2022   07:00 Diperbarui: 17 Desember 2022   09:08 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Ketimpangan pada ketahanan pangan Provinsi di Indonesia (Dokpri)

Ketahanan pangan merupakan isu yang sangat penting dan menjadi perhatian bagi sebagian besar organisasi internasional maupun pemerintah di dunia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Hal tersebut dikarenakan pangan menyangkut hajat hidup seluruh manusia yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan pokok agar dapat bertahan dan melangsungkan hidupnya. 

Ketahanan pangan yang tidak terjamin dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam segala aspek kehidupan baik di tingkat rumah tangga, masyarakat, bangsa dan negara, serta berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi nasional dan stabilitas sosial. Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 2006 menyatakan bahwa terdapat empat aspek yang membentuk ketahanan pangan, yaitu kecukupan ketersediaan pangan (food availability), keterjangkauan akses terhadap pangan (food access), pemanfaatan pangan (utilization), dan stabilitas harga pangan (stability).

Berdasarkan pernyataan FAO tersebut salah satu faktor yang dapat mencerminkan ketahanan pangan suatu negara adalah dengan melihat ketersediaan bahan pangan pokok mayoritas masyarakat di negara tersebut. Di Indonesia, ketahanan pangan dapat tercermin dari keadaan komoditi beras yang merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat. 

Peran beras sebagai makanan pokok sampai saat ini sulit untuk digantikan dengan jenis makanan pokok lainnya, bahkan daerah daerah di wilayah timur Indonesia pun kini telah mengganti makanan pokok mereka yang semula berupa jagung, sagu, sorgum, dan sebagainya menjadi beras. Begitu besarnya peran beras bagi kehidupan masyarakat Indonesia maka pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan beras agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harapan tercapainya kemandirian pangan dan kedaulatan pangan. 

Adapun fokus pemerintah dalam ketahanan pangan yaitu terletak pada ketersediaan pangan menggunakan pendekatan yang mengutamakan keseimbangan atau ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan pangan yang tersedia. Maka dari itu untuk mencapai keseimbangan tersebut tingkat pertumbuhan ketersediaan pangan tidak boleh lebih rendah dari tingkat pertumbuhan populasi.

Beras merupakan kebutuhan pangan yang utama bagi masyarakat di Indonesia, sehingga pemerintah perlu menjaga ketahanan pangan beras. Namun, beragamnya kondisi geografis dan demografi di Indonesia mengakibatkan adanya perbedaan jumlah ketersediaan beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu daerah. 

Bagaimana ketimpangan Ketahanan Pangan di Provinsi-Provinsi di Indonesia?

Untuk melihat persebaran tingkat ketahanan pangan beras di setiap provinsi di Indonesia, dilakukan visualisasi dengan hasil sebagai berikut:

Pada gambar 1. Semakin hijau, semakin tinggi tingkat ketahanan pangan di Provinsi tersebut. Pada ketahanan pangan di Indonesia didapatkan lebih tinggi di Pulau Jawa dibandingkan pulau lainnya. Ini menandakan bahwa persebaran tingkat ketahanan pangan beras di setiap provinsi di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa. Setelah itu dianalisis lebih lanjut menggunakan visualisasi bar chart untuk menentukan provinsi mana yang ketahanan pangannya di atas rata-rata nasional.

Gambar 2. Bar chart ketimpangan pada ketahanan pangan Provinsi di Indonesia (Dokpri)
Gambar 2. Bar chart ketimpangan pada ketahanan pangan Provinsi di Indonesia (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun