Banjar, 21 April 2025 -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DR , sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.
Kejari Kota Banjar melalui keterangan pers pada Jumat (21/4) mengungkapkan bahwa DR diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tunjangan rumah dinas yang seharusnya hanya diberikan kepada pejabat yang memenuhi syarat.Â
Penyalahgunaan Anggaran
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tunjangan rumah dinas di DPRD Kota Banjar. Berdasarkan audit dan pemeriksaan mendalam, Kejari berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan DR sebagai tersangka.
Kerugian Negara Mencapai Rp3,5 Miliar
Hasil audit yang dilakukan oleh tim investigasi Kejari mengungkapkan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp3,5 miliar akibat penyalahgunaan dana tunjangan tersebut. Penyalahgunaan ini berlangsung selama beberapa tahun.
Pernyataan Pihak Kejari
Kepala Kejari Kota Banjar, Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional. "Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Haryanto.
Reaksi Pihak Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum DR belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, mereka menyatakan akan memberikan pembelaan dan membantah tuduhan yang dikenakan terhadap kliennya.
Pentingnya Pengawasan Anggaran
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dalam lembaga pemerintahan daerah. Kejari Kota Banjar juga mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI