Notaris--PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik memiliki wilayah kerja sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan lain yang berlaku bagi jabatan Notaris-PPAT. Peraturan mengenai  wilayah kerja Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, sedangkan Payung Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kedua peraturan tersebut secara jelas telah menyebutkan mengenai daerah/wilayah kerja kewenangan jabatan Notaris-PPAT, berikut ini tabel pasal yang mengaturnya.
NOTARIS
PPAT
Pasal 17 ayat (1) huruf a yang pada intinya menyatakan bahwa Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya apabila melanggar pasal tersebut dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat
Pasal 1 angka 8 daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta.
Pasal 19 (1) pada intinya menyatakan bahwa Notaris hanya boleh memiliki satu kantor di tempat kedudukannya, Pasal 19 (2) jika notaris menjabat sekaligus PPAT maka tempat kedudukan mengikuti tempat kedudukan Notaris. Pelanggaran terhadap hal tersebut sanksinya sama halnya dengan pelanggaran Pasal 17 (1) diatas.
Pasal 7 ayat (1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris
Pasal 9 (1) yang pada intinya menyatakan bahwa jika PPAT merangkap jabatan sebagai Notaris pada wilayah Kabupaten/Kota selain tempat kedudukan sebagai PPAT wajjib mengajukan pindah mengikuti wilayah Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut. Â Mengenai tata cara dan syaratnya diatur dalam Peraturan Menteri
Pasal 12 (1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah Provinsi, dipertegas dalam Pasal 12A baha PPAT mempunyai tempat kedudukan di Kabupaten/Kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja
Kedua peraturan tersebut secara tegas telah memberikan pengaturan mengenai wilayah kerja Notaris-PPAT, jika peraturan tersebut dilanggar maka akan ada konsekuensi hokum berupa sanksi. Akibat hukum jika melakukan pelanggaran tersebut diatas tidak hanya dikenakan kepada Notaris-PPAT tetapi juga berakibat terhadap akta otentik yang dibuat sebagaimana dikutip oleh jurnal ilmiah Akibat Hukum Akta Notaris yang DIbuat Diluar Wilayah Jabatan Notaris oleh Lalu Nazul Indrawan pada tahun 2018 Â yang pada intinya menyatakan bahwa akibat hokum terhadap pembuatan akta otentik yang tidak memenuhi kewajiban Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris maka notaris mendapatkan sanksi yaitu:
- Sanksi perdata
- Saksi Administratif.