Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah

25 November 2021   19:32 Diperbarui: 25 November 2021   19:36 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada artikel kali ini menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah mulai dari pengertian, pelaksanaan dan lain-lain. otonomi daerah di negara Indonesia ini sudah terjadi sejak tahun 1903 dimana terjadi pada tiga jenis masa yaitu terjadi pada masa negara Indonesia mengalami masa penjajahan oleh negara Belanda, serta negara Jepang, hingga negara Indonesia mengalami kemerdekaan. Otonomi daerah ini te;ah mengalami berbagai macam kejadian mulai menaik dan menurun hingga pasang surut  karena mengikuti perubahan situasi politik. 

Seperti yang kita semua ketahui sistem pemerintahan yang dianut oleh negra Indonesia ini telah mengenal apa itu otonomi daerah, desentralisasi, serta dekonsentrasi. Pada konteks negara kesatuan sendiri, asas desentralisasi ini bisa dikatakan sebagai suatu bentuk pemberian keleluasaan kepada daerah dengan tujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Di negara Indonesia ini otonomi daerah tersebut penyelenggaraanya bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan bagi rakyat. Pemerintah daerah juga turun tangan dan memiliki tugas untuk melakukan pengembangan yang harus disesuaikan dengan wilayahnya masing-masing.

Berikut ini pemaparan tentang pengertian dari otonomi daerah. Menurut Dwi Latifatul Fajri (2021), Otonomi daerah merupakan sebuah bentuk kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom dimana diberikan tugas untuk mengatur dan mengurus sendiri segala bentuk urusan pemerintahan serta segala bentuk kepentingan masyarakat setempat dengan berpegang teguh undang-undang. 

Menurut aspirasi rakyat otonomi daerah dapat meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Praktik penyelenggaraan pemerintahan yang ada di negara-negara kesatuan pada dasarnya menggunakan asas sentralisasi serta desentralisasi.
 Pada negara yang yang menerapkan asas sentralisasi ekstream, segala bentuk urusan pemerintahanya dijalankan pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah sendiri hanya berperan sebagai pelaksana saja, tetapi pada zaman sekarang ini asas-asas tersebut sudah jarang digunakan, tetapi bisa saja digunakan pada negara-negara yang terbilang kecil dan memiliki jumlah penduduk yang sedikit. 

Pada saat ini pelimpahan wewenang yang ada pada pemerintahan pusat diberikan kepada aparatnya yang ada pada daerah. Menurut Jurnal Academia Praja kewenangan yang terdapat pada pengertian otonomi daerah artinya suatu bentuk turunan dari kekuasaan eksekutif dan legislatif dari pemerintahan negara serta tidak ada turunan berasal dari kekuasaaan yusikatif. Wewenang itu diberikan oleh peerintah pusat kepada pemerintah daerah dimana terlepas dari apakah wewenang itu merupakan sebuah hak atau kewajiban daerah atau bukan. Wewenang ini diberikan untuk melaksanakan sebuah urusan yang dijadikan sebagai urusan rumah tangga daerah , bukan merupakan wewenang yang diselenggarakan untuk urusan pemerintahan pusat yang terdapat pada daerah. 

Urusan urusan yang sudah ditetapkan sebagai urusan rumah tangga daerah adalah sebagian urusan pemerintahan yang sebelumnya merupakan urusan pusat. Nasib dari kebanyakan orang yang berada di daerah menyangkut pada otonomi daerah. Dari kebijakan otonomi daerah serta implementasinya tersebut diyakini dapat memiliki pengaruh besar terhadap dinamika ekonomi, sosial, politik, hankam, serta budaya pada tingkat lokal maupun nasional. Secara politis otonomi daerah ini merupaka sebuah wujud demokratisasi pada hal penyelenggaraan pemerintahan. 

Dengan otonomi daerah ini pemerintah daerah juga dapat merasakan pemerintahny ini berasal dari, untuk, dan oleh mereka. Secara dinamika ekonomis otonomi daerah ini dijadikan sebagai bentuk dorongan untuk memajukan perekonomian daerah sekaligus juga untuk memperkuat perekonomian nasional. Pada pemerintahan daerah diharapkann untuk lebih mengedepankan karya lokal dan memanfaatkan potensi lokal dengan tujuan untuk pemerataan ekonomi pada daerah-daerah dapat terus mengalami penigkatan. 

Pada dinamika sosiologis otonomi daerah ini diharapkan untuk dapat memberi sebuah peluang menguatkan peranan sosial komponen daerah yang berpotensi untuk membangun dirinya secara dinamis. Dengan banyaknya masalah-masalah sosial yang terjadi pada akhir-akhir ini yang semakin kompleks diharapkan untuk pemerintah daerah dapat mengatasinya. Secara budaya otonomi daerah ini memberi peluang kepada masyarakat daerah sekitar untuk terus memajukan potensi-potensi dan kekayaan yang ada dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal untuk memperkuat jati diri suatu bangsa. 

Dengan begitu apabila kedepanya terdapat nilai-nilai yang berbanding terbalik dengan nilai-nilai yang diterapkan oleh negara Indonesia dapat disaring dan diimbangi dengan begitu masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai karya-karya lokal negara sendiri dibanding dengan negara luar, dan tidak meniru segala bentuk perilaku yang menyimpang dengan apa yang sudah ada di negara sendiri. Secara pertahanan otonomi daerah dapat berpotensi memperkuat ketahanan daerah untuk memperkuat ketahanan nasional agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat tetap utuh.

Setelah melakukan berbagai macam bentuk peninjauan otonomi daerah yang sudah dilakukan hampir 25 tahun pelaksanaanya masih belum dikatakan suskses karena tidak semua daerah yang diberikan otonomi mampu menjalankan dan meningkatkian pelayanan hingga kesejahteraan rakyatnya, karena masih banyak daerah yang masih bergantung kepadqa pemerintah pusat. Menurut Agnes (2021), penerapan otonomi daerah ini diharapkan daerah tersebut bisa mandiri secara fiskal, namun kenyataanya masih berbanding terbalik. 

Masih terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki guna untuk mewujudkan pemerintah daerah yang efektif. Salah satunya yaitu dengan merubah paradigma pemerintahan serta pembangunan. Selain itu terdapat hal lain yang perlu untuk diperbaiki yakni dengan adanya upaya meningkatkan sebuah sinergi antar pemerintahan, pemetaan masalah sesuai data dan sebagai dasar dari kebijakan, pembinaan dan pengawasan, sikap adaptif, inovatif, kolaboratif, serta korektif, hingga upaya reformasi birokrasi secara menyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun