Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM)

11 November 2021   10:33 Diperbarui: 11 November 2021   10:40 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita semua sebagai pembaca ini dipastikan sudah mengetahui tentang pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang dibahas ini. Hak Asasi Manusia (HAM) suatu hal yang sudah melekat dan sebagai sebuah kodrat yang sudah ada sejak manusia lahir tanpa memandang dari perbedaan yang ada seperti suku, ras, warna kulit, agama, pandangan politik, bahasa, dan juga jenis kelaminya. 

HAM sendiri ini awalnya tidak lahir karena adanya suatu proses bukan karena tidak kesengajaan atau lahir secara tiba-tiba, HAM dijadikan sebagai suatu gagasan dan suatu kerangka yang terkonsep. 

HAM ini terjadi karena adanya suatu proses yang cukup panjang , HAM ini perkembanganya pada awalnya terjadi ketika adanya Raja Jhon Lackland mendatangani Magna Chartadan juga pada saat terjadinya pendatanganan petisi of Right oleh Raja Charles pada tahun 1628. Karena adanya kegiatan itu maka mempererat perkembangan dari Hak Asasi Manusia ini yang sangat erat juga dengan perkembangan demokrasi.

Karena Indonesia ini merupakan salah satu negara hukum maka dari itu semua hal ayang terjadi di dalam dan masih termasuk dengan negara Indonesia maka smuanya masih berlaku dan terikat dengan hukum dan dimana terdapat pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seluruh kalangan tanpa memandang apapun. 

Maka dari itu setiap manusia akan mendapat perlakuan yang sama dan memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang hal apapun di mata hukum, sosial, kebudayaan, maupun ekonomi. Semua itu dapat menjelaskan bahwa negara Indonesia Republik Indonesia ini menjamin adanya perlindungan dalam Hak Asasi Manusia semuanya yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan juga tidak ada campur tangan dari suatu golongan atau kelompok yang merasa memiliki suatu kekuasaan. HAM di negara Indonesia sama sekali tidak dapat terlepas dari Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena kedua hal itgu dijadikan sebagai dasar da pandangan hidup.

Konsep yang diterapkan oleh Hak Asasi Manusia lebih mengedapakan pada cara pandang terhadap penghormatan pada manusia sebagai seorang makhluk hidup yang pastinya memiliki martabat. 

Pada konsep ini manusia dijadikan sebagai suatu subjek yang dimana harus dihormati, dan harus dihargai keberadaanya. Setiap manusia yang berada di suatu negara ini atau bisa dikatakan sebagai masyarakat ini dipastikan memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya. Hak ini terdiri dari hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk berpolitik, hak untuk mempertahankan hidup, hak untuk memiliki keyakinan, dll. Oleh karena itu hak dasar manusia ini harus selalu dilindungi dan dihormati semua kalangan. 

Hak Asasi Manusia mengajarkan dengan adanya prinsip dari kebebasan manusia dan prinsip persamaan sehingga kedepanya tidak dimungkinkan akan terjadi diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap sesorang dalam bentuk apapun itu, tidak diperbolehkan memberi batasan, dan berbagai macam bentuk ancaman. Maka dari itu semua dapat dikataka bahwa penegakan HAM yang ada di Indonesia ini sangat penting.

Tetapi tidak menutup kemungkinan HAM itu tidak diterapkan sesuai dengan kaidahnya karena kita semua tau di Indonesia masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM dalam bentuk yang ringan maupun berat.

Dapat dikatakan pelanggaran HAM itru berat apabila dah berkaitan dengan bentuk kejahatan besar yang mengakibatkan banyak kerugian. Korban dari adanya pelanggaran HAM berat ini akan mengalami luka fisik, maupun mentalnya yang akan dipengaryhi dari kasus tersebut. Di negra kita sendiri yaitu Indonesia pernah beberapa kali melanggar bentuk HAM ini antara lain kasus Tanjung Priok, kasus penculikan seorang aktivis pada sekitaran tahun 1997 atau 1998, tragedi Semanggi, Tragedi Trisakti, dan Kasus pembunuhan seorang aktivis yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia.atau lebih dikenal dengan kasus pembunuhan Munir.

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ini terjadi karena adanya beberapa penyebab. Penyebabnya sendiri dapat terjadi dari diri sendiri yang utama atau lebih tepatnya berawal dari kondisi pelaku sendiri, lingkungan sekitar pelaku atau lingkungan umum di sekitarnya, dan bisa saja terjadi karena melihat kondisi dan situasi negara sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun