Mohon tunggu...
Reza Paradisa
Reza Paradisa Mohon Tunggu... Buruh - Pemulung Waktu Luang

Menulis berarti memberi kekuatan pada orang lain untuk membaca pikiran kita.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Perangkat-perangkat Peradilan Agama

27 Mei 2019   11:25 Diperbarui: 27 Mei 2019   11:48 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.  Peradilan Agama adalah sebutan resmi bagi salah satu di antara empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman  yang sah di Indonesia.

Peradilan Agama merupakan Peradilan Islam yang ada di Indonesia dan sudah diakui secara sah dalah Undang-undang. Namun, perlu adanya perhatian khusus mengenai istilah penggunaanya agar  tidak menimbulkan konotasi yang terlalu meluas mengenai istilah Peradilan Islam. Kata "Peradilan Islam" bila tanpa diikuti oleh kata-kata "di Indonesia" akan memiliki makna bahwa peradilan tersebut meliputi segala jenis perkara menurut ajaran Islam secara keseluruhan, yaitu Peradilan Islam menurut konsepsi Islam secara universal. Ini dapat berarti bahwa asas dan prinsip Peradilan Islam yang berlaku di Indonesia memiliki kesamaan prinsip dengan negara Islam yang lain atau negara yang menerapkan hukum Islam dalam peradilannya, karena  hukum Islam itu satu dan dapat diberlakukan bagi bangsa manapun di dunia ini. Maka untuk menghindari pemahaman yang terlalu meluas, apabila yang dimaksud dengan "Peradilan Islam di Indonesia" maka cukuplah kiranya menggunakan istilah "Peradilan Agama".

Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, karena memang dari segala jenis perkara yang diadili didalamnya merupakan  jenis perkara menurut agama Islam. Kemudian dirangkaikannya kata "Peradilan Islam" dengan kata "di Indonesia" karena memang jenis perkara yang diadili di dalamnya tidaklah mencakup segala macam perkara menurut ajaran Islam secara keseluruhan. Sederhanya, perkara-perkara yang diadili hanya jenis perkara yang telah disesuaikan dengan keadaan ataupun keperluan yang ada di Indonesia.

Berbicara mengenai perangkat berarti berbicara mengenai komponen-komponen yang harus ada dalam sebuah Peradilan Agama. Domiri, dalam jurnalnya menyebutkan bahwa komponen yang harus ada dalam Peradilan Agama hanyalah dua macam, yakni (1) adanya aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum dan dapat diterapkan pada suatu perkara, (2) adanya aparatur peradilan yang berwenang memutuskan perkara. Menurutnya, kedua unsur tersebut memang tidak bisa dipisahkan dari suatu sistem peradilan agama.

Pertama, Aturan Hukum. Menurut Rochmat Sumitro mengataka bahwa unsur pertama yang harus ada dalam Peradilan adalah adanya aturan hukum dan dapat mengikat dan dapat diterapkan. Indonesia merupakan sebuah negara yang menerapkan hukum sebagai salah satu landasan bernegara yang kemudian dikenal dengan istilah negara hukum. Karena Peradilan Agama merupakan salah satu dari lingkungan peradilan yang sah dalam sistem peradilan  di Indonesia, maka sudah barang tentu yang harus menjadi komponen utama dalam peradilan adalah adanya suatu aturan hukum dalam hal ini termasuk pula untuk lingkungan peradilan agama.   

Kemudian dari segi fungsinya, aturan hukum yang berlaku tersebut terdiri dari hukum materil dan hukum formil. Hukum materil merupakan materi hukum yang menerangkan perbuatan apa saja yang dapat dihukum dan hukuman apa saja yang dapat dijatukan. Sedangkan hukum formil merupakan materi hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan dan mempertahan materi hukum materil, atau kemudian sering disebut dengan hukum acara. Dan mengenai hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada lingkungan Peradilan Umum.

Kedua, aparatur hukum Pengadilan Agama. Jimly Asshiddiqie menyebutkan untuk aparat peradilan agama yang terkait dengan Lembaga hukum hanyalah Hakim, Panitera dan Juru Sita. Hakim adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Syarat terpenting untuk bisa menjadi hakim dalam lingkungan Peradilan Agama adalah syarat Islam, selain syarat keislaman itu sebenarnya tidak ada perbedaan dalam persyaratan hakim pada umumnya seperti pada lingkungan Peradilan Umum maupun lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan Panitera adalah pegawai negeri sipil yang pada prinsipnya managemen atau pengaturan peradilan di Indonesia ini dipimpin oleh seorang panitera. Maka panitera pengadilan harus mampu mengatur semua kegiatan dan keikutsertaan karyawan dalam kegiatan peradilan. Karena dengan begitu tujuan adanya pengadilan akan lebih mudah tercapai.

Dan aparatur Pengadilan Agama yang terakhir adalah Juru Sita, sudah menjadi hal yang lumrah jika dalam Pengadilan Agama ditetapkan adanya juru sita. Mengenai tugasnya, diatur dalam UU. No. 50 tahun 2009 menyebutkan bahwa Juru Sita bertugas (1) Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Sidang,(2) Menyampaikan pengumuman, teguran, dan pemberitahuan putusan pengadilan, (3) melakukan penyitaan, dan (4) membuat berita acara.

Kedua komponen itu pada akhirnya akan saling berkaitan dalam sebuah proses pengadilan. Aturan hukum yang ada akan menjadi landasan utama aparatur pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara yang diadili di dalam Pengadilan Agama. Sedangkan dengan adanya aparatur hukum pengadilan, aturan hukum yang sudah ada dan berlaku dapat terus dipertahankan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

-Reza Paradisa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun