Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Dosen - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perlindungan Data Pribadi dalam Era Perkembangan Industri Media Online Indonesia

23 Agustus 2022   12:06 Diperbarui: 23 Agustus 2022   12:07 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia,Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.

Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, bila mana terbukti bersalah maka proses hukum berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Indonesia adalah negara Hukum, sudah merdeka,berdaulat penuh dari Sabang hingga Merauke.

Transformasi digital telah pula mengubah berbagai kebiasaan, gaya hidup masyarakat, gaya hidup generasi milenial dan juga Industri media, termasuk halnya Pemerintahan Indonesia,Dalam percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, akuntabel, transparansi dan profesional wujudkan Pemerintah Digital yang dimana lebih akuntabel, transparansi, profesional,baik dan bersih dalam penyelenggara negara Republik Indonesia.

Dalam perkembangan komunikasi industri media khususnya bidang media online di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perlindungan data pribadi sangat di perlukan dan sangat penting untuk melindungi data pribadi kita supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau biasa disebut dengan data pribadi kita bocor atau pencurian data pribadi.

Pencurian data pribadi dalam era perkembangan industri media online Indonesia bisa dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia karena mengambil data pribadi seseorang tanpa diketahui oleh pemilik data pribadi sebelumnya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompok lain.

Oleh karena itu sangat penting dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di era Perkembangan Industri Media Online Indonesia supaya data pribadi kita tidak disalah gunakan orang yang tidak bertanggung jawab atau disalahgunakan.

Komunikasi Industri Media Online & Hukum Indonesia

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom, CPTNA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun