Mohon tunggu...
r cahyo prabowo
r cahyo prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Cerdas Berbudi Pekerti Yang Luhur

Bekerja Dengan Menggunakan Hati,tulus ikhlas, Email : cahyo.2035@gmail.com ,Komunikasi Industri Media Online/Daring (New Media Communication), Ilmu Komunikasi Broadcast Journalism Management Industri Media,Media Online (daring/new media komunikasi),Politik, Hukum Administrasi Kontrak Konstruksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pinjol, Gaya Hidup atau Kena Daftar Hitam Bank Indonesia?

15 November 2021   15:45 Diperbarui: 15 November 2021   16:21 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki Ideologi, Pemersatu Bangsa Indonesia, Dasar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara Serta Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara.Semboyan Negara Indonesia Adalah Bhinneka Tunggal Ika.

Indonesia adalah negara Pancasila dan negara Hukum, Indonesia memiliki 34 Provinsi dari Sabang Hingga Merauke, Luas keseluruhan Indonesia mencapai 2 juta km dan memiliki pulau 17508 serta memiliki otonomi khusus, otonomi daerah.Otonomi daerah dan otonomi khusus memiliki perbedaan.

Kita semua tahu bahwasanya perkembangan industri media semakin hari semakin berkembang secara pesat apalagi dengan adanya Undang-Undang Bebas berpendapat dimuka umum, UU Keterbukaan Informasi Publik, Era UU ITE, Era Pemerintahan Terbuka Digital (open gov digital), Era digitalisasi komunikasi industri media serta perkembangan industri media online/ media daring (new media komunikasi) selalu berkembang.Dalam pengoperasian media online/ media baru (new media komunikasi) pasti menggunakan sumber daya manusia sebagai operatornya.

Salah satu perkembangnya ialah Pinjol, apa itu Pinjol? Pasti orang awam pun bertanya-tanya tentang pinjol, pinjol adalah Pinjaman Online (pinjaman daring), pinjaman online ini masyarakat biasanya mudah mendapatkan uang darurat, uang untuk mengejar gaya hidup dan mempermudah keuangan yang dimana yang pastinya bunganya lebih tinggi dari bunga bank.

Yang jadi pertanyaan sekarang adalah Orang meminjam di Pinjol untuk kebutuhan, gaya hidup atau sudah kena daftar hitam Bank Indonesia yang dimana tidak bisa meminjam di lembaga keuangan mana pun,atau melakukan kredit mana pun tidak bisa dilakukan.kecuali utangnya dibayar pada lembaga keuangan yang minjam mulanya kalau sudah kena daftar hitam Bank Indonesia, ga bisa apa apa, Pada akhirnya terpaksa meminjam uang dipinjol.

Dalam hal ini sering terjadi kehidupan masyarakat akibat meminjam uang dipinjol dan pada akhirnya menimbulkan masalah baru nantinya yaitu bunga tinggi, tidak bisa membayar pada akhirnya terjadi bunuh diri.oleh karena itu, mulai sekarang bilamana mau membeli sesuatu harus menabung terlebih dahulu, hindari ikut-ikutan demi mengikuti gaya hidup yang tidak memiliki manfaat.

Komunikasi Industri Media Online & Politik

Raden Cahyo Prabowo,S.I.Kom,M.I.Kom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun