Pertumbuhan Ekonomi Hijau Pasca Pandemi
Pertumbuhan Ekonomi Hijau pasca pandemi
Covid-19 bukan satu-satunya gelombang yang mengancam Indonesia dan dunia. Kebijakan penanganan Covid-19 jangan sampai menggerus komitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan, termasuk mengatasi masalah perubahan yang terjadi dalam aspek apapun
Bagaima Cara agar Pertumbuhan ekonomi akan Hijau pasca pandemi Covid 19 ?
Ekonomi hijau memusatkan pada pertumbuhan yang kuat, tetapi ramah lingkungan dan inklusif secara sosial. Sistem yang dibangun terdiri dari pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, penurunan kemiskinan, dan keterlibatan sosial secara global dalam perspektif berkelanjutan. Intinya, ekonomi hijau membuat urusan ekonomi dan lingkungan tidak saling meniadakan.
Rancangan ekonomi hijau membutuhkan platform yang jelas karena ada tiga titik tumpu yang menentukan keberhasilannya. Ketiganya meliputi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan emisi gas rumah kaca yang rendah.
Penelitian tersebut dirilis dalam dokumen Greenness of Stimulus Index (GSI) yang melibatkan G-20 dan negara lain dengan perekonomian terbesar di dunia. Secara global, paket stimulus yang dikeluarkan mencapai 12,7 triliun dollar AS. Akan tetapi, hanya empat dari 25 negara yang memperhatikan isu lingkungan dan perubahan iklim secara serius. Indonesia belum termasuk di dalamnya.
Indeks Stimulus Hijau mengukur besarnya pembiayaan yang mendukung proyek-proyek berbasis lingkungan. Empat negara dengan stimulus hijau tertinggi ialah Perancis, Spanyol, Inggris, dan Jerman. Sebagai tambahan, Kanada menjadi negara dengan stimulus yang imbang antara kontribusi terhadap lingkungan dan sebaliknya.
Ada enam kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dalam jangka panjang. Pertama, mempercepat transisi menuju sumber energi terbarukan dan menjauh dari batubara. Target terbesar, porsi energi terbarukan mencapai 30 persen pada tahun 2045.
Kedua, meningkatkan efisiensi energi dengan menurunkannya menjadi rata-rata 3,5 persen per tahun hingga 2045. Ketiga, pelaksanaan menyeluruh moratorium izin kehutanan, sawit, tambang, dan lahan gambut.