Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Konsultan - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital

Selanjutnya

Tutup

Money

2018 Konsumen Harus Terlindungi

19 Desember 2017   19:50 Diperbarui: 19 Desember 2017   20:11 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ; http://sinarharapan.net

Sesaat lagi kita akan memasuki tahun 2018. Tentu saja, banyak harapan yang mencuat di sektor perlindungan konsumen yang belum terlaksana. Namun harus pula diakui, sudah banyak juga hal hal yang  mengembirakan yang sudah terealisasi.

Satu hal yang pasti, kita sangat berharap adanya percepatan pengesahan Undang Undang Perlundungan Konsumen yang baru. Sebab terasa i, UU yang lama (vude UU No 8/1999) banyak sekali di dalamnya mengidap mengalami kelemahan dan atau kekurangan yang ada Karena itu, pihak konsumen butuh instrumen aturan yang kuat, akomodatif &kredibel untuk memberi perildungan terhadap eksistensinya

Regulasi yang ada dianggap belum memadai untuk memberi perindungan secara optimal kepada kehidupan konsumen. Masih banyak halhal pokok yang dianggap fundamental dan  urgen, tetapi tidak terakomodir dalam aturan yang ada Bahkan masih banyak kententuan2 yang masih menimbulkan implikasi penafsiran yang berbeda m praktek. Padahal, seyogyanya hukum haruslah berpijak dan atau merujuk pada realitas perkembangan -beda (multitafsir). Sehingga dipandang perlu, harus ada perubah-an (revisi) yang lebih konkret.

Selain itu, juga nampak bahwa UU belum memberi pengaturan secara jelas & tegas terhadap kedudukan konsumen. Artinya, posisi konsumen (bargaining) secara yuridis masih dianggap lemah jika dihadapkan atau di bandingkan posisi pengusaha (pelaku usaha ) Bahkan, lebih ironis lagi karena masih seringkali tejadi kekosongan (kevakuman hukum) dala kehidupan masyarakat. Sebab pada hakekatnya, hukum tak boleh berada dalam ruang hampa. Sebaliknya harus hadir dalam dinamika sosial yang ada. Contoh konkret yang bisa dikemukakan, perselisihan yang terjadi disektor transfortasi antara gojek biasa konfensional dengan gojek yang berbasis aplikasi  ini, awalnya terjadi di DKI lalu kemudian eskalasinya

meluas di seluruh Indonesia Kondisi ini, tampaknya dari sisi aturan tidak memberi kejelasan & kepastian hukum. Dan kelambatan sarana per Undang-Undangan merespon situasi ini, tentu yang dirugikan adalah konsumen itu sendiri.

Kondisi ini, tampaknya dari sisi aturan tidak memberi kejelasan &kepastian hukum. Dan kelambatan sarana  per Undang-Undangan merespon situasi ini, tentu yang  dirugikan adalah konsumen itu sendiri.

 Contoh lain, juga bisa dilihat di kabupaten dan kota. juga belum nampak adanya program atau kemauan politik yang terang menderang terhadap penegakan perlindungan konsumen.

 Semestinya, UU yang baru diharapkan ada penegasan secara eksplisit bahwa setiap daerah harus ada lem baga yang didirikan untuk memberikan edukasi, mediasi  dan advokasi penyelesaian sengketa yang terkait dengan masalah konsumen.

Sebab pembiaran pemerintah untuk memperhatikan kehidupan konsumen adalah wujud pengelolaan pemerintahan yang masih bersifat kuno, jauh dari cara cara modern yang selalu care dengan kehidupan konsumen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun