Mohon tunggu...
ratna ayu
ratna ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

saya memiliki kegemaran membaca buku, salah satunya buku novel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Pada Perempuan

6 Juni 2023   19:30 Diperbarui: 6 Juni 2023   19:36 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/3sNvM92

Saat ini, banyak sekali terjadi kasus pelecehan seksual pada perempuan. Sudah ada lebih dari 20.000 kasus pelecehan seksual pada perempuan yang dilaporkan kepada pihak berwajib dan kemungkinan ada juga kasus yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. Tidak semua perempuan dari korban pelecehan seksual berani untuk melaporkannya, karena mereka diancam oleh para pelaku jika melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang telah dilakukan beberapa penegak hukum di Indonesia, tidak membuat para pelaku jera dan tidak mengulangi untuk melakukan kekerasan tersebut. Tidak sedikit juga yang menuduh si korban adalah pelaku dari kejahatan lainnya karena korban tersebut melakukan perlindungan diri.

Kekerasan yang dialami tidak hanya secara fisik melainkan juga secara verbal. Baik kekerasan secara fisik atau verbal, keduanya dapat mempengaruhi kehidupan seorang perempuan tersebut. Seringkali korban disalahkan atas kekerasan yang diterimanya itu. Adapun yang berpendapat bahwa korban menggunakan baju yang terbuka atau kurang sopan sehingga memancing para pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual tersebut. Tidak sedikit juga sesame perempuan menyalahkan korban dengan alasan yang sama. Ada beberapa contoh korban yang dimana adalah perempuan yang berhijab dan berpakaian seragam sekolah. Dengan begitu tindak kekerasan seksual tersebut tidak bisa dinilai dari cara berpakaian para korbannya.

Di Belgia terdapat sebuah pameran yang memamerkan pakaian dari korban pelecehan seksual. Pameran tersebut diadakan dengan maksud memberi tahu kepada masyarakat bahwa dalam pelecehan seksual tidak dapat dinilai dengan cara berpakaian seseorang. Diantara beberapa pakaian yang dipajang terdapat pakaian anak -- anak dengan gambar karakter My Little Pony.

Bagi sebagian besar pelaku yang dimana adalah seorang laki -- laki, menganggap dirinya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari korban yang merupakan seorang perempuan. Dengan adanya pemikiran tersebut, membuat mereka beranggapan bahwa perempuan tidak akan menang dari seorang laki -- laki. Bahkan tidak sedikit dari pelaku memberi ancaman pada korban seperti menyebarkan video korban dengan wajah yang terpampang sangat jelas atau ancaman pembunuhan pada korban pelecehan.

Dengan adanya kedudukan yang superior untuk kaum laki -- laki juga bisa digunakan dalam pencegahan terjadinya pelecehan seksual dengan mengingatkan pelaku sebagai sesama laki -- laki untuk tidak melakukan tindak kekerasan tersebut. Namun, faktanya beberapa dari mereka bahkan ikut melecehkan korban secara verbal dan juga ada yang hanya diam saja dengan adanya kasus pelecehan seksual.

Dari sekian banyaknya kasus pelecehan yang terjadi pada perempuan, sebagian besar kasus tersebut terjadi pada remaja. Mengapa demikian? Banyak dari remaja di Indonesia yang kurangnya pemahaman mengenai pendidikan seksual. Contoh dari pendidikan seksual seperti bagaimana mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat, bagaimana menetapkan batasan dan bagaimana mengenali batasan orang lain. Seharusnya pendidikan seksual pertama kali diberikan dari lingkup keluarga terutama orang tua, yang dimana orang tua bisa menjadi "contoh" untuk anaknya agar mereka bisa membatasi diri dengan adanya pelecehan tersebut.

Adapun beberapa sanksi untuk para pelaku kejahatan seksual. Berikut beberapa sanksinya :

  • Sanksi Pidana dan Denda

Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan, bagi pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta, sesuai Pasal 6 UU TPKS.

Bagi pelaku penyiksaan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta, sesuai aturan Pasal 11 UU TPKS. Menurut Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pelaku perbudakan seksual terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

  • Sanksi Sosial

Berbeda dengan sanksi pidana dan denda, sanksi sosial lebih berkaitan dengan adat dan norma masyarakat. Dalam masyarakat, sanksi sosial dianggap lebiih efektif dalam membuat pelaku pelecehan seksual jera.

  • Sanksi Kebiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun