Mohon tunggu...
Ratiska Hasna Azizah
Ratiska Hasna Azizah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswi

"if you cannot do great things, do small things in a great way"

Selanjutnya

Tutup

Money

Risiko Sembako dan Sekolah Dikenakan Pajak

16 Juni 2021   16:17 Diperbarui: 16 Juni 2021   16:24 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.jawapos.com/

Saat ini tengah gempar kabar mengenai pemerintah yang berencana memberikan PPN untuk sembako dan pendidikan. Kabar ini menjadi perdebatan masyarakat luas. Rencana pemerintahan ini ada di draft RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perajakan (KUP). Draft RUU ini diperkirakan bocor sebelum sempat diulas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada draft RUU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perajakan (KUP) tersebut berisikan rencana pengenaan PPN untuk sembako, barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan ataupun pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Ini mengartikan 12 bahan pokok yaitu barang-barang yang pasti dibutuhkan oleh seluruh masyarakat luas akan dikenakan pajak. Diantaranya yaitu beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Apabila rencana mengenai sembako dikenakan PPN ini terealisasi, maka kejadian risiko yang dihadapi yaitu harga jual sembako atau barang kebutuhan pokok itu akan meningkat, dimana peningkatan harga bahan pokok ini akan mendorong terjadinya inflasi. Saat inflasi terjadi maka harga-harga barang akan ikut meningkat dan menekan daya beli masyarakat sehingga konsumsi rumah tangga akan melemah. Lalu selanjutnya akibat dari inflasi ini yaitu menjadikan standard hidup masyarakat menurun dan kemiskinan akan meningkat, terutama orang yang miskin akan bertambah miskin. Dan jika inflasi terjadi, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun.

Neilmardin Noor, selaku direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengklarifikasi bahwa pengenaan PPN atas sembako tidak akan dikenakan secara merata. Pengenaan PPN untuk sembako tidak berlaku pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. PPN atas sembako hanya dikenakan pada bahan pokok premium yang harganya berbeda jauh dari harga yang dijual di pasar tradisional. Namun, belum ada penjelasan mengenai batas harga sembako yang akan dikenakan pajak tersebut.

Selain PPN atas sembako, draft RUU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perajakan (KUP) tersebut juga berisikan rencana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah. Dimana, pada pasal 4A ayat 3, jasa pendidikan (sekolah) dihapus dari jasa yang tidak dikenakan pajak dan berarti jasa pendidikan ini akan diberikan pajak. Rencana ini dikritik oleh banyak kalangan, mulai dari buruh, pedagang, influencer, sampai politikus.

Apabila rencana mengenai pengenaan PPN untuk jasa pendidikan ini terealisasi maka kejadian risiko yang dihadapi yaitu biaya pendidikan akan meningkat dan semakin mahal, lalu para orang tua tidak mampu untuk membiayai pendidikan tersebut, dan akhirnya banyak generasi muda yang putus sekolah. Dimana, penerus Indonesia adalah generasi-generasi muda, dan sangat penting bagi generasi muda untuk menempuh pendidikan yang baik serta nyaman. Dan atas itu negara lah yang bertanggungjawab dalam memfasilitasi masyarakatnya untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, bukan malah masyarakat yang diwajibkan membayar biaya pendidikan yang tinggi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas tersebut.

Sama halnya dengan sembako, Neilmardin Noor mengklarifikasi bahwa pengenaan PPN atas jasa pendidikan tidak akan dikenakan secara merata. Dimana, hanya sekolah-sekolah tertentu saja yang nantinya akan dikenakan pajak dan bersifat komersil, dan untuk sekolah negeri tidak akan dikenakan pajak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun