Manajemen resiko penting untuk diterapkan di semua perusahaan, baik itu perusahaan manufaktur, perusahaan sekuritas, perusahaan keuangan, dan perusahaan-perusahaan lainnya guna mengelola setiap risiko yang ada di setiap industry. Â Setiap proses bisnis perusahaan pasti memiliki risiko di dalamnya dan semua kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam upaya mencapai tujuannya selalu dihadapi dengan risiko. Resiko itu sendiri menurut ISO 31000 adalah dampak dari ketidakpastian untuk mencapai tujuan perusahaan.
Diantara semua sektor perusahaan, bank salah satu sektor yang diatur paling ketat oleh lembaga yang berwenang. Pada pasar modal Indonesia yang memegang peran sebagai Self-Regulation Organization adalah BEI, KPEI, dan KSEI, namun pada perbankan yang memegang peran sebagai Self-Regulation Organization adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan bank sentral Indonesia.
Berdasarkan fungsi-fungsi nya tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank melibatkan banyak pihak di masyarakat, sehingga risiko yang ada pada perbankan juga berdampak pada banyak pihak di masyarakat. Sebab itu lah peran dari manajemen risiko pada perbankan sangat penting. Contohnya ketika terjadi krisis di bank, maka akan berpengaruh pada kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, sehingga segala kejadian risiko harus diperhatikan dan dikelola sebaik mungkin. Menurut Mamduh M. Hanafi pada bukunya yang berjudul "Manajemen Risiko", manajemen risiko perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8/2003 tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko Bank. Bank diharusnya mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, mengawasi risiko, dan mengendalikan risiko guna mengelola segala risiko perbankan.
Mamduh juga menyatakan bank diharuskan oleh Bank Indonesia untuk mengelola empat risiko, diantaranya yaitu: (1) risiko pasar, yaitu risiko yang muncul akibat harga pasar yang bergerak ke arah yang merugikan, (2) risiko kredit, yaitu risiko akibat gagal bayarnya pihak lain atas kredit atau pinjamannya, (3) risiko operasional, yaitu risiko yang diakibatkan karena proses internal yang kurang baik, human error, sistem yang gagal, dan permasalahan eksternal lainnya yang memengaruhi operasi bank, (4) risiko likuiditas, risiko akibat dari bank yang tidak mampu memenuhi atau melunasi kewajiban yang jatuh tempo yang dimilikinya.