Mohon tunggu...
Ratih Salinova
Ratih Salinova Mohon Tunggu... Freelancer - survivor

mahasiswa karyawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potret Pilu Wanita Kalimantan Korban Pengantin Pesanan di China

26 Januari 2020   21:04 Diperbarui: 26 Januari 2020   21:30 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak perempuan di sebagian Kalimantan terbuai dengan janji manis untuk hidup enak dan bergelimang uang dengan kedok menikah dengan pria china. Hal ini sering disebut dengan istilah 'pengantin pesanan'. Para wanita ini merupakan salah satu gambaran kecil dari bentuk kemiskinan. Mereka menyetujui untuk melakukan hal ini berharap nahkoda merubah haluannya untuk memperbaiki nasib hidupnya. Namun, kembali yang mereka terima tidaklah sesuai dengan harapan yang sudah mereka tuai. Justru yang mereka dapat adalah kesengsaraan, kekerasan, dan pelecehan seksual dalam rumah tangga.

Sudah banyak sekali wanita Kalimantan Barat yang terbuai dengan kedok ini. Tidak hanya wanita dewasa tetapi para oknum juga menyerang anak-anak. Kalimantan Barat yang merupakan provinsi dengan intensitas masyarakat miskin terbanyak di Pulau Kalimantan merupakan target yang tepat bagi para oknum sindikat usaha gelap 'pengantin simpanan'. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik per Maret 2019, Kalimantan Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di pulau Kalimantan. Angkanya mencapai 269 ribu orang atau 7,37%, dengan pengeluaran per kapitanya kurang dari Rp 269 ribu per bulan.

Salah satu pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Juliana, menyebutkan bahwa memang ekonomi lah yang menjadi faktor utama para korban terjerat dengan sindikat perdagangan orang ini. Selain itu Juliana juga menyebutkan bahwa kurangnya edukasi dan akses terhadap informasi yang menopang keberlanjutan usaha gelap pengantin pesanan.

"Ini faktor ekonomi. Mereka ingin keluarga, dari petani pindah ke kota. Ditawari apapun oleh comblang, diimingi uang pasti mereka tergiur, walaupun maskawin hanya Rp 25juta."

"Korban rata-rata tinggal di desa. Comblang dating, ada tawaran, mereka langsung mengiyakan," tutur Juliana.

Korban-korban yang diterbangkan ke China mendapatkan iming-iming kehidupan yang layak dan pekerjaan yang tentu dengan harapan akan merubah nasib mereka menjadi lebih baik. Tetapi kenyataan yang terjadi malah perahu yang mereka tumpangi terbalik. Sesampainya di China mereka mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya mereka terima, mulai dari pelecehan seksual dan kekerasan. Tidak hanya itu korban pun diminta untuk bekerja tanpa upah. Kekerasan dan pelecehan seksual yang diterima tidak hanya dari sang suami tetapi dari anggota keluarga yang lainnya. Sungguh tidak bisa dibayangkan betapa menyedihkannya hal tersebut.

Sepanjang tahun 2019, terdapat 42 kasus yang diadvokasi oleh KBRI di Beijing terkait kasus pengantin pesanan dan dari kasus-kasus tersebut 36 diantaranya sudah dipulangkan ke Indonesia. Tetapi sampai saat ini belum diketahui data pasti mengenai jumlah korban kasus ini, tetapi masih banyak wanita Kalimantan Barat yang mencoba kabur dari jeratan pernikahan palsu ini. Diketahui juga bahwa sindikat pengantin pesanan ini sudah berlangsung di Kalimantan Barat selama puluhan tahun. Sehingga tidak dapat diekspektasi bahwa jumlah korban akan sangat besar.  

Sudah tidak dapat diragukan lagi, menilik dari kisah-kisah pilu yang dibagikan oleh saudara-saudara wanita kita yang menjadi korban pengantin pesanan. Mereka yang tergiur janji-janji manis malah berujung dengan kisah tragis. Bermodalkan dengan obrolan-obrolan manis oknum sindikat terkait menarik minat korbannya.

Kasus-kasus seperti ini yang sudah termasuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang yang tertuang dalam UU No.21 tahun 2007. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Di Indonesia bentuk sindikat seperti ini mungkin masih banyak yang belum dapat terlacak dan masih banyak saudara-saudara kita yang mungkin akan menjadi korban-korban selanjutnya. Mengingat dari kondisi perekonomian yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Tidak menutup kemungkinan bahwa saudara kita yang juga memiliki kisah yang sama dengan korban-korban 'pengantin pesanan', dapat terbuai dengan motif oknum sindikat serupa.

Keterbatasan akses terhadap informasi juga melanggengkan usaha bisnis gelap tersebut. Para korban yang hanya memikirkan untuk memperbaiki nasib mudah untuk terjerat dan terpikat dengan bualan para oknum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun