Mohon tunggu...
Money

Peran Dewan Syariah Terhadap Praktik "Sharia Governance"

22 Oktober 2018   09:36 Diperbarui: 22 Oktober 2018   09:50 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam negara, disamping untuk memobilisasi dana, ia juga berpengaruh dalam menstabilkan perekonomian suatu negara. Oleh karenanya, perancangan dan pengaturan sistem keuangan sangatlah dibutuhkan. Sistem perekonomian dunia, kini tidak hanya didominasi oleh lembaga keuangan konvensional karena lembaga keuangan syariah juga mulai diakui keberadaannya. 

Keberadaan lembaga keuangan syariah disamping sebagai unsur pendukung perekonomian negara juga merupakan jawaban dari keresahan umat Islam akan keberadaan hal-hal yang dilarang dalam islam -seperti riba, adanya spekulasi serta investasi pada barang-barang terlarang dalam lembaga keuangan konvensional.

Sebagaimana lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah juga menyediakan produk dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Risiko yang dihadapi lembaga keuangan syariah juga sama dengan risiko yang melekat pada praktik lembaga keuangan konvensional. 

Perbedaan diantara keduanya adalah risiko dalam kepatuhan terhadap syariah, yang menyebabkan lembaga keuangan syariah harus memiliki tata kelola tersendiri. Tata kelola yang dimaksud adalah shariah governance, yang merupakan pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam melaksanakan praktik usahanya.

Istilah shariah governance diadaptasi dari istilah yang dikeluarkan oleh International Financial Services Board (IFSB) dalam Guidline No-10 yang dikhususkan bagi lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah. 

Sistem tata kelola ini dimaksudkan untuk memastikan adanya struktur organisasi yang efektif yang dapat memastikan berjalannya proses pengawasan sebelum terjadinya transaksi (ex-ante) maupun setelah terjadinya transaksi (ex-post) pada lembaga perbankan syariah (Ali Rama, 2015).

Untuk memperkuat shariah governance, AAOIFI dan IFSB pada tahun 2006 mengeluarkan pedoman tata kelola syariah yang dijadikan referensi untuk mengembangkan praktik shariah governance nasional dan institusional. Dukungan dari AAOIFI terhadap shariah governance ditunjukkan dengan dikeluarkannya standar yang berjumlah tujuh poin. 

Yakni pedoman pengangkatan dan komposisi anggota dewan syariah, ulasan syariah sementara, tinjauan syariah internal, audit dan tata kelola komite, peran penting independensi dewan pengawas syariah, prinsip tata kelola serta perilaku tanggung jawab sosial perusahaan dan pengungkapan untuk lembaga keuangan syariah.

Penerapan shariah governance tidak lepas dari peran dewan pengawas syariah. Karena dewan pengawas syariah merupakan pihak yang mengevaluasi dan membimbing kepatuhan syariah dari lembaga keuangan syariah, dan keberadaannya dalam lembaga keuangan syariah akan membantu memperkuat stuktur dari governance tersebut (Samy Nathan Garas, 2010). Sehingga dapat dikatakan bahwa dewan pengawas syariah adalah pihak utama yang terkait langsung dengan praktik shariah governance.

Dewan pengawas syariah dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan perwakilan dari dewan syariah nasional yang berfungsi mengawasi langsung lembaga keuangan syariah. Pengawasan ini meliputi pengawasan produk dan operasi dari lembaga keuangan syariah itu sendiri. 

Namun, peran serta dewan pengawas syariah dalam panerapan shariah governance memiliki beberapa keterbatasan, diantaranya adalah keterbatasan kewenangan dan keterbatasan kompetensi serta terbatasnya sumber daya yang benar-benar memahami tentang shariah compliant dan penerapannya yang mengakibatkan praktik shariah governance tidak bisa maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun