Semenjak adanya pandemi dan PSBB dimulai kemarin, (28/04) di Jawa Timur banyak aturan-aturan yang diterapkan. Terutama di desa Genengan Timur Glagahsari RT 04 RW 03 kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan menerapkan aturan-aturan dari pemerintah.Â
Mulai dari wajib mengggunakan masker saat keluar rumah, cuci tangan setiap saat, social distancing dan lain sebagainya. Jalan keluar masuknya orang pun dibatasi sehingga setiap gang diberi portal termasuk di desa Genengan Timur Glagahsari ini.
Meskipun saat ini PSBB sudah berakhir di daerah Genengan Timur Glagahsari ini masih tetap melaksanakan pemasangan portal tersebut. Dengan adanya pemasangan portal ini banyak warga yang merasakan keresahan. Karena dengan adanya portal, keluar masuk ke dalam gang sangat di batasi seperti halnya pukul 21.00 masyarakat tidak ada yang di perbolehkan keluar ataupun masuk kedalam gang dan untuk pembukaan portal pukul 04.30.Â
Sehingga banyak kegiatan masyarakat setempat yang terbengkalai. Pada hari Selasa kemarin, (27/10) portal di lepas oleh masyarakat karena sangat menganggu dalam beraktivitas.
Pelepasan portal ini hanya semata-mata untuk kebebasan bagi masyarakat itu sendiri agar tidak merasa terhalangi saat ingin melakukan aktivitas sehari-hari. Harapan masyarakat dengan adanya pelepasan portal ini tidak ada lagi aktivitas yang terbengkalai.Â
Meskipun portal sudah tidak terpasang lagi masyarakat juga sadar diri prihal keluar masuk gang. Di sisi lain masyarakat juga tetap menaati peraturan pemerintah yang salahsatunya melakukan protokol kesehatan.