Partai politik peserta pemilihan legislatif 2019, sedang berburu calon legislatif (caleg). Mulai dari partai baru hingga partai yang sudah eksis di lembaga legislatif. Beberapa diantaranya memasang iklan di media cetak dan elektronik. Ada juga yang menayangkan informasi lowongan untuk menjadi caleg menggunakan media sosial, spanduk dan baliho di jalan-jalan.Â
Apakah partai politik sedang dilanda krisis kader? Tak tahu juga. Yang pasti suatu proses penjaringan dibutuhkan untuk mendapatkan kandidat terbaik. Seperti sebuah perusahaan, supaya bisa eksis dibutuhkan tenaga-tenaga handal yang mempunyai kemampuan untuk menyokong aktivitas perusahaan.Â
Dalam iklan rekrutmen caleg salah satu partai papan atas, persyaratan yang diminta tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Apalagi persyaratan tersebut hanya bersifat normatif. Lebih kepada komitmen. Berikut kutipannya : Â
Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) harus memenuhi syarat sebagai berikut;
- Beragama Islam.
- Dapat membaca Al Quran.
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar kepatutan sebagai seorang muslim dan Warga Negara Republik.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana putusan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- Tidak pernah terlibat dalam pengembangan ideologi marxisme, leninisme dan komunisme atau ideologi radikal lainnya serta tindak pidana terorisme, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan teroris.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan obat- obatan terlarang lainnya.
- Memiliki keahlian dan kecakapan dalam bidang tertentu.
- Bersedia mengikuti seluruh mekanisme, peraturan dan keputusan partai yang telah diambil dengan sah pada proses pencalonan dan sesudah terpilih sebagai anggota legislatif.
- Bersedia menerima dan tidak akan menggugat keputusan partai yang telah diambil dengan sah, dalam hal terjadi penjatuhan sanksi disiplin organisasi sampai dengan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), atas pelanggaran terhadap keputusan-keputusan partai yang dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi anggota legislatif.
- Bacaleg wajib memenuhi persyaratan sebagai mana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b, seseorang dapat menjadi Bacaleg DPRD pada daerah-daerah tertentu sesuai kearifan lokal masing-masing, yang diputuskan paling rendah dalam Rapat Pengurus Harian DPW untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota dan Rapat Pengurus Harian DPP untuk Caleg DPRD provinsi.
Secara umum persyaratan tersebut bisa dipenuhi, tidak ada grade tertentu yang harus dipenuhi. Dengan demikian, bisa dibilang siapa pun memungkinkan untuk mengikuti seleksi. Namun, pastinya tidak semua yang mendaftar akan terpilih.Â
Langkah yang cukup cerdas. Bukankah dalam melakukan sesuatu harus ditimbang-timbang dulu. Ibaratnya ketika hendak menceburkan diri ke dalam sungai. Patutlah dilihat dulu apakah airnya cukup dalam, sehingga kalau menceburkan diri tidak terkena batu. Setelah yakin aman, barulah menceburkan diri.Â
Selain meminta dukungan dari pihak luar, hal yang utama adalah faktor intern. Yakni keinginan yang kuat untuk dapat duduk sebagai anggota legislatif. Tentunya dengan niat yang tulus, tidak semata-mata mengejar kemapanan secara ekonomi apa yang dicita-citakan bisa terwujud. Selanjutnya dukungan moral dan material.
Apakah menjadi anggota legislatif begitu mudah? Tidak juga, meskipun sudah berhasil masuk sebagai calon legislatif kemungkinan terpilih masih sangat riskan. Karena pertarungan sesungguhnya terjadi pada tahap pemilihan oleh masyarakat. Disinilah, kemampuan seorang caleg diuji. Apakah caleg tadi benar-benar dianggap masyarakat mampu membawa aspirasinya dan meningkatkan hajat hidupnya.Â
Setidaknya, ada beberapa teman yang sebelumnya sudah mencoba keberuntungan di pemilihan legislatif. Bahkan ada beberapa yang sudah mencoba beberapa kali. Baik itu untuk tingkat kabupaten maupun provinsi. Ada yang masih bertahan dan konsisten didunia politik, ada pula yang kembali ke habitat asalnya.Â
Dari pengamatan, ada beberapa hal yang membuat teman-teman tersebut gagal dalam pemilihan legislatif. Diantaranya, sebagai orang baru belum banyak dikenal masyarakat. Masa kampanye yang disediakan bagi caleg tidak cukup untuk mengenalkan diri kepada calon pemilih. Apalagi bagi mereka yang bukan pekerja sosial atau pejabat yang biasa tampil dimuka umum.Â