Mohon tunggu...
Ranisya PutriLenggogeni
Ranisya PutriLenggogeni Mohon Tunggu... Freelancer - Ranisya Putri

Business Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Korupsi pada Korporasi Sebagai Bagian dari "White Collar Crime" dan Dampaknya

14 Oktober 2019   11:20 Diperbarui: 14 Oktober 2019   11:56 3216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era yang  semakin maju dan berkembang ini, maka semakin banyak juga  tuntutan hidup yang didapatkan oleh manusia. Manusia melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti usaha untuk berkerja, berjualan, dan lain-lain. 

Tetapi terkadang berkerja dan usaha pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia dan terkadang, melakukan cara apapun untuk memenuhi tuntutan hidup termasuk melakukan kejahatan dimana manusia sudah tidak malu lagi untuk melakukannya demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

 Kejahatan sebenarnya merupakan problem sosial yang paling tua, dan sehubungan dengan masalah itu, sudah tercatat lebih dari 80 kali Konferensi Internasional yang dimulai tahun 1825 hingga 1970 yang membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan. Dalam Encyclopedia Americana (Volume 8) dikemukakan, kejahatan atau crimes adalah perbuatan yang secara hukum dilarang oleh Negara.

 Dilihat dari segi hukum (legal definition), kejahatan adalah tindakan yang dapat dikenakan hukuman oleh hukum pidana Lalu kejahatan apa yang dimaksudkan dalam permasalahan ini? Ada sangat banyak kejahatan yang dapat dilakukan, salah satunya yaitu mencuri sampai dengan yang paling parah yaitu kejahatan korupsi. 

Korupsi dapat dilakukan oleh individua tau korporasi yang dilakukan oleh orang orang yang terpelajar dan berpendidikan, seperti pada permasalahan di Negara Indonesia, yaitu permasalahan korupsi yang tidak selesai hanya dalam waktu yang sebentar.

Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh seseorang dimana menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja, termasuk dilakukan oleh perusahaan.

Masyarakat zaman ini masih menganggap arti sebenarnya dalam kejahatan itu sendiri adalah pencurian, pemerkosaan, dan lain-lain, masih sedikit masyarakat yang memahami bahwa kejahatamn korporasi jauh lebih membahayakan  dan menimbulkan kerugian yang besar dibanding dengan hanya kejahatan pencurian, dan lain-lain. 

Biasanya, kejahatan korporasi  dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab, yang biasanya mengambil keuntungan yang bersifat pribadi dan merugikan korporasi itu sendiri bahkan bisa saja sampai merugikan masyarakat banyak sampai dengan merugikan Negara dalam bidang ekonomi

Sebuah kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun, mulai dari manusia sebagai subjek hukum, sampai dengan korporasi atau perusahaan, Kejahatan yang dilakukan korporasi itu biasanya masuk kedalam kejahatan white-collar atau biasa disebut kejahatan kerah putih, kedua kejahatan itu (white collar dan korporasi) pada dasarnya memiliki hubungan sebab-akibat dapat dipertanggungjawabkan, karena keduanya merupakan satu kesatuan dan juga merupakan karateristik dari kejahatan korporasi yang di dalamnya mengandung aspek white-collar.

Banyak para tokoh mendefinisikan arti dari white-collar-crime itu sendiri dan definisi kejahatan kerah putih dapat dipakai untuk siapa dan untuk kejahatan apa saja. Istilah white-collar-crime telah dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland pada 1939 dihadapan America Sosiological Society. 

Melalui konsep white-collar crime tersebut, Sutherland mengartikan, bahwa kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan mempunyai status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya (a crime commited by a person of respect-ability and high social status in the course of his occupation).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun