Mohon tunggu...
Rani Nurfajariyati
Rani Nurfajariyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Ekononomi dan Keuangan Islam

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Begini Kontribusi Mahasiswa UPI dalam Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 Melalui Program KKN Tematik

9 Maret 2021   10:45 Diperbarui: 9 Maret 2021   11:15 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persebaran Covid-19 yang begitu masif membuat sejumlah negara mengurangi perjalanan internasional, pembatasan pergerakan di perbatasan negara, dan menganjurkan pengurangan kontak sosial di tempat umum (BBC.com, 2020). Dengan demikian, banyak sektor kehidupan yang terganggu karena pandemi Covid-19 ini, salah satunya adalah sektor pendidikan. 

Dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah, maka kegiatan belajar dan mengajar kini dilaksanakan dari rumah atau Study From Home (SFH) yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19 ini (Kemkes.go.id, 2021). 

Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pendidikan masa Covid-19 tersebut adalah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh jenjang pendidikan menyelenggarakan pembelajaran daring (dalam jaringan) yang mengandalkan internet.

Berlakunya kebijakan pembelajaran daring membuat partisipan di seluruh jenjang pendidikan 'dipaksa' bertransformasi dan beradaptasi dengan media pembelajaran yang berbasis teknologi. Padahal, di Indonesia sendiri permasalahan infrastruktur teknologi terutama akses internet yang tidak merata, kesenjangan kualifikasi guru antara perkotaan dan pedesaan, kualitas pendidikan, serta kurangnya keterampilan Teknolologi Informasi (TI) menjadi kerentanan dalam inisiatif pembelajaran daring ini (cips-indonesia.org, 2021). 

Akibatnya, bagi daerah pedesaan pelaksanaan pembelajaran daring masih belum efektif sebab akses internet serta kualifikasi guru masih terbilang kurang memadai. Hal ini terlihat dari pola belajar daring yang cukup pasif karena guru masih mengandalkan pola pemberian tugas yang terus menerus kepada siswanya. Proses diskusi atau pembelajaran dengan metode ceramah seperti yang biasa dilakukan saat sekolah offline masih sulit untuk diadaptasi ke dalam berbagai bentuk media dan metode pembelajaran berbasis teknologi. Dengan demikian, berbagai kendala yang ada serta rasa jenuh akibat pola belajar yang monoton kini sudah menjadi bagian dari belajar daring di masa Pandemi Covid-19 ini.

Berbagai kendala inilah yang kemudian menyebabkan banyak orangtua siswa di daerah mengharapkan cepat dibukanya kembali sekolah offline atau tatap muka seperti kondisi normal. Namun, persebaran Covid-19 yang masih begitu masif tidak memungkinkan sekolah tatap muka dilaksanakan dalam waktu dekat. Apalagi kini masyarakat mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah sebab munculnya kejenuhan masyarakat akan Pandemi Covid-19 yang entah kapan berakhirnya. 

Oleh karena itu, tidak heran apabila di Indonesia terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, per tanggal 08 Maret 2021 jumlah kasus bertambah 6.894 jiwa yang berarti terhitung ada 1.386.556 jiwa terkonfirmasi positif Covid-19 dan sebanyak 37.547 jiwa meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam hal ini diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan dan penganggulangan dampak Covid-19.  

Perguruan tinggi sebagai salah satu elemen dalam masyarakat kemudian memiliki peran yang cukup signifikan dalam pencegahan dan penganggulangan dampak Covid-19 ini terutama di bidang edukasi. Maka, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai kampus pendidikan yang unggul berkontribusi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik secara daring (online) yang juga menjadi bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan penganggulangan dampak Covid-19 terutama di bidang pendidikan. 

Dalam program KKN Tematik ini, mahasiswa UPI melaksanakan program wajib berupa penguatan pembelajaran daring bagi guru, siswa dan orangtua sebagai aksi nyata mahasiswa dalam menganggulangi dampak Pandemi Covid-19 di bidang pendidikan. Sedangkan program pilihan yang dilakukan mahasiswa adalah edukasi pencegahan dan penganggulangan dampak Covid-19 kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Program KKN Tematik secara daring ini dimulai dari sosialisasi dari pihak LPPM UPI, perencanaan program, pelaksanaan program, pelaporan harian dalam laman resmi LPPM UPI, serta pembuatan laporan akhir kegiatan atau dikenal dengan istilah Book Chapter.

Rani Nurfajariyati, mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam, adalah salah satu mahasiswa yang melaksanakan program KKN Tematik dengan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Yuliawan Kasmahidayat, M.Si. di daerah Kampung Sukamenak, Desa Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

Dalam melaksankan program wajib, ada beberapa sekolah yang menjadi sasaran program, yakni (i) TAAM Cendekian Taqwa kelas B (Usia 5-6 tahun); (ii) SDN Pelita Utama kelas 6A; dan (iii) SMAN 1 Pangalengan kelas X dan XI. Pada Kelas B TAAM Cendekia Taqwa, Rani memberikan penguatan dan pendampingan belajar kepada siswa berupa pembuatan video pembelajaran yang kemudian dibagikan ke dalam grup WhatsApp kelas tersebut. Video pembelajaran dibuat melalui aplikasi edit video KineMaster dan website Randerforest dengan animasi menarik bagi anak usia dini. Hal ini dilakukan sebab anak usia dini masih berada dalam fase belajar sambil bermain yang dominan membutuhkan visualisasi dan audio untuk melatih kemampuan kognitif dan motoriknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun