Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Instrumen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana)

6 Desember 2022   21:05 Diperbarui: 6 Desember 2022   21:17 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lapas atau Rutan sebagai tempat atau wadah dari pelaksanaan dari putusan pengadilan, yang oleh majelis hakim di hilangkan hak kebebesannya, sehingga setiap individu yang dinyatakan bersalah atau Narapidana akan menjalani kesehariannya dalam menjalani putusan pengadilan ini akan di laksanakan di dalam Lapas atau Rutan.

Dalam proses klasifikasi narapidana, Lapas dan Rutan lalu menggandeng Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pengelompokan narapidana dengan pendekatan keamanan dengan jenis klasifikasi Lapas nya. Lalu PK akan melakukan wawancara kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam hal penggalian data. Dan instrumen ini di masukan dalam hasil Litmas Pembinaan Awal.

Menetapkan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai instrumen yang wajib digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan tingkat risiko narapidana dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Dalam pengisian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagaimana dimaksud para Pembimbing Kemasyarakatan wajib mempertimbangkan hasil pengamatan/wawancara/observasi narapidana.

Dasar hukum instrument ini adalah Kep. Dirjen Pas No. PAS-58.OT.02.02 TAHUN 2019 tentang INSTRUMEN SCREENING PENEMPATAN NARAPIDANA (ISPN)

Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terdiri atas :

  • Data Demografi (yang berisi data narapidana mulai nama, jenis kelamin, tanggal lahir/usia, pendidikan terakhir, pekerjaan terakhir, jenis tindak pidana, dll)
  • ISPN terdiri dari IV (Empat) Variabel Penilaian, yaitu Variabel I Dimensi Resiko, Variabel II Lama Pidana, Variabel III Sisa Pidana, Variabel IV Tindak Pidana
  • Variabel I. Dimensi Resiko terdiri dari (Dimensi Resiko Keamanan/Security, Dimensi Resiko Keselamatan/Safety, Dimensi Resiko Stabilitas/Stability, Dimensi Resiko Pada Masyarakat/Society.

Instrumen ini berisi tentang pertanyaan kepada Narapidana yang harus di jawab, kemudian dari jawaban tersebut di masukan ke dalam program excel yang kemudian akan muncul angka yang menyatakan Narapidana ini akan di masukan ke dalam Lapas mana, apakah Super Maximu, Maximum, Medium, atau Minimum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun