Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dalam UU No. 11 Tahun 2022

6 Desember 2022   20:03 Diperbarui: 6 Desember 2022   20:12 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring dengan perkembangan jaman, para pelaku tindak pidana tidak hanya di monopoli oleh orang dewasa, tetapi ada juga pelaku tindak pidana tersebut di lakukan oleh anak. Bahkan tren nya cenderung meningkat, miris memang mendengar hal itu tapi apa boleh buat itu fakta yang terjadi saat ini. Lalu bagaimana dengan proses hukum nya.

Sebelum bicara lebih jauh maka perlu kita ketahui dulu define dari "anak" menurut hukum kita yang diatur dalam undang-undang. Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Psl.1(1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Defini anak sendiri masih terdapat perbedaan seperti dalam KUHP Pasal 45 dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dstnya

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan "belum dewasa" ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa

Sedangkan menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang PERKAWINAN Pasal 47 ayat (1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya..

  • Defini menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 1 angka ( 3, 4, dan 5)
  • Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  • Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Prinsip dasar hak anak berupa (Psl. 2 UU No 23 Tahun 2002, Ttg Perlindungan Anak) :

Non Diskriminasi;

Kepentingan Yang Terbaik Bagi Anak;

Hak Untuk Hidup, Kelangsungan Hidup, Dan Perkembangan; Dan

Penghargaan Terhadap Pendapat Anak

Perlindungan anak adalah : "segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" ((Pasal 1 angka 2 UU No 23 Tahun 2002)

Perlindungan hukum harus di lakukan adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun