Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Undang-Undang Pemasyarakatan

2 Desember 2022   10:25 Diperbarui: 2 Desember 2022   10:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam politik hukum nasional Indonesia yang mengacu pada visi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dengan tujuan terbentunya negara Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, maka pemikiran-pemikiran baru tentang fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga decade yang lalu telah dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.

Walaupun konsep Pemasyarakatan ini telah di cetuskan sejak tahun 1967. Namun pada kenyataannya landasan yuridis nya berupa undang-undang khusuh yang menajdi dasar para petugas nya belum ada. Sehingga kemudian diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan (stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat (yang termaktub dalam Pasal 14a KUHP), pelepasan bersyarat (yang termaktub dalam Pasal 15 KUHP), dan pranata khusus penuntutan serta penghukuman terhadap anak (yang termaktub dalam Pasal 45, 46, dan 47 KUHP), yang ada ujung akhir nya adalah terbentuk nya atau ada nya Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang pada intinya institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi Narapidana dan rumah pendidikan atau pembinaan  negara bagi anak yang bersalah. 

Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan dimasukan nya ke dalam lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.

Dalam  Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Yang kemudian konsep Pemasyarakatan itu di Undangkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Yang di kemudian hari bahwa undang-undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995, perlu dilakukan penyempurnaan. Untuk memenuhi kebutuhan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan berlandaskan hal tersebut maka "Terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif,"

Dengan Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan bagian dari subsistem peradilan pidana yang ada di Inbdonesia yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dengan berlakuna UU No. 22 Tahun 2022 yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan adanya undang-undang ini di harapkan bisa menjawab tantangan keadilan restorative (RJ).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun