Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan

1 Desember 2022   23:58 Diperbarui: 2 Desember 2022   00:13 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya peran Bapas dalam pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien yang di lakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membentuk sebuah wadah atau organisasi profesi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) itu sendiri, dalam kondisi seperti ini bahwa sebuah ikatan profesi PK akan memeberikan dorongan untuk semakin professional dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 

Hubungan kesamaan kebutuhan dalam menjalani itulah akan lebih efektif dan efesien apabila di rekatkan dalam sebuah kelembagaan social profesi. Oleh karena itulah diperlukan wadah komunikasi antar PK di seluruh Indonesia.

Berangkat dari kesadaran pentingnya tugas dan fungsi nya dalam Undang-Undang SPPA, peran PK menjadi sangat strategis dan membuat tugas dan peran PK sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, maka mulailah di pikirkan tentang organisasi profesi yang menaungi para PK, yang diawali oleh adanya ada pertemuan para kepala Bapas seluruh Indonesia yang bertempat di Graha Pengayoman Kantor Kemenkumham, Jakarta, Pada pertemuan itu di sepakati ada nya lembaga Profesi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan nama Asosiasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia atau di singkat dengan APPKI, pada tanggal 16 September 2013.

 Lahirnya organisasi ini dimulai dari diskusi-diskusi para penggiat kebapasan. Yang kemudian pada kongres pertama nya itu di berhasil terpilih Bapak Marjoeki sebagai Ketua Umum APPKI. APPKI lahir sebagai cikal bakal Ipkemindo saat ini bertujuan untuk menghimpun potensi Profesi PK menjadi motor penggerak pembangunan hukum di Indonesia dengan mengembangkan dan mendayagunakan potensi PK sehingga terbentuk PK yang berkompten, professional, dan akuntabel. Serta berfungsi sebagai wadah komunikasi, menjembatani PK di Indonesia yang sinergis demi mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan.

Setelah terbentuk nya Asosiasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan (APPKI) pada Kongres I pada Tanggal 16 September 2013, di Jakarta. Kemudian di susul dengan kongres ke dua APPKI April 2017 yang menghasilkan sebuah perubahan nama organisasi dari APPKI menjadi Ikatan Pembimbing Kemasyarakan Indonesia atau yang di singkat dengan IPKEMINDO.  Dan sampai sekarang Ipkemindo masih tetap eksis dan sudah terbentuk di seluruh provinsi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun