Mohon tunggu...
Ramdan Hamdani
Ramdan Hamdani Mohon Tunggu... Guru, Penulis -

Nama Lengkap : Ramdan Hamdani, S.Pd\r\nPekerjaan : Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Masalah Sosial,\r\nBlog : www.lenteraguru.com\r\nNo Kontak : 085220551655

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fenomena Jual Beli Ijazah

1 Juni 2015   10:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:24 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Memperbaiki wajah dunia pendidikan di negeri ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyaknya persoalan yang dihadapi dan tak kunjung selesai membuktikan bahwa diperlukan upaya yang lebih untuk mengubah potret (buram) pendidikan agar lebih beradab. Setelah terbongkarnya kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA beberapa waktu lalu dan diduga melibatkan salah satu perusahaan percetakan, wajah perguruan tinggi pun terpaksa harus  ikut tercoreng oleh maraknya aksi jual beli ijazah (palsu) yang (diduga) dilakukan oknum pejabat teras maupun dosennya. Inspeksi mendadak pun dilakukan oleh Kemenristek Dikti guna mengetahui sejauh mana keterlibatan perguruan tinggi yang bersangkutan dalam mengeluarkan ijazah “bodong” tersebut.
Fenomena jual beli ijazah (palsu) sebenarnya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun kasus semacam ini memang selalu terulang dan menjadi “penyakit akut” yang dialami oleh dunia pendidikan. Kuatnya jaringan sindikat penyedia ijazah palsu serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku maupun konsumennya membuat bisnis haram seperti ini seakan tak pernah mati. Di samping itu sikap sebagian masyarakat kita yang ingin mencapai tujuannya dengan cara-cara instant menjadikan ijazah sebagai komoditi tersendiri yang bernilai ekonomi cukup tinggi. Hal ini terbukti dari kesediaan masyarakat untuk mengeluarkan biaya yang cukup besar demi mendapatkan selembar kertas berharga tersebut.
Berbagai dalih dikemukakan oleh masyarakat yang menjadi konsumen barang haram tersebut. Mulai dari keinginan untuk mendapatkan pekerjaan, memperoleh kenaikan pangkat maupun jabatan, sampai dengan memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh mereka yang tidak memahami arti pendidikan yang sebenarnya. Kondisi ini diperparah dengan paradigma (kuno) yang masih dianut oleh sebagian masyarakat kita yang lebih mengutamakan selembar sertifikat atau ijazah daripada kompetensinya.
Akibatnya, lembaga pendidikan pun terancam luntur martabatnya. Sekolah atau kampus yang dulu dikenal sebagai tempat lahirnya para calon pemimpin dan pahlawan bangsa, kini tak jarang dituding sebagai tempat regenerasi para koruptor. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran malah mengajarkan hal sebaliknya. Tak heran apabila masyarakat pun mulai meragukan peran dunia pendidikan dalam membangkitkan harkat dan martabat bangsa yang saat ini tengah terpuruk.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, tak ada jalan lain bagi pemerintah kecuali berbenah sesegera mungkin. Sanksi tegas bagi individu maupun lembaga yang terbukti memperjual belikan ijazah mutlak diberikan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa. Selain itu masyarakat pun perlu dididik agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta profesionalisme dalam kehidupannya. Namun demikian, yang jauh lebih penting adalah keinginan kuat dari lembaga pendidikan serta para personilnya untuk senantiasa menjaga kehormatannya dengan tidak mudah tergiur oleh segepok rupiah. Dengan begitu, pendidikan pun akan mampu menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan bukan sebaliknya. (Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Edisi 28 Mei 2015).

Ramdhan Hamdani

www.pancingkehidupan.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun