Mohon tunggu...
Rama Guna Wibawa
Rama Guna Wibawa Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Isalam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Teror Bom, Kapolri: Terafiliasi JAD

7 Desember 2022   18:51 Diperbarui: 7 Desember 2022   19:11 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi terjadinya Bom Bunuh diri di Astana Anyar , Source : Pikiran Rakyat.com

Pengeboman yang terjadi di Kantor Polsek Astana Anyar pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 8.20 WIB. Dilansir Pikiran Rakyat.com Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan aksi tersebut didalangi Jaringan Ansharut Daulah (JAD) Jabar.

"Pelaku terafiliasi JAD Bandung atau JAD Jawa Barat," ucap Kapolri.

Sebagai informasi, pelaku bom bunuh diri bernama Agus Sujatno yang akrab disapa Agus Muslim merupakan mantan narapidana yang pernah dikurung jeruji besi lapas Nusakambangan.

Dengan kejadian ini, Polda Metro Jaya lebih meningkatkan lagi kewaspadaan dan memperketat keamanan.

"Polda Metro Jaya tentunya akan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat penjagaan mako Polda, Polres, Polsek, khususnya terhadap hal-hal yang mencurigakan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Lebih rinci, pada kendaraan motor tersebut tertulis kritikan kepada RKUHP yang akhir-akhir ini baru saja di sahkan oleh DPR RI.

"Untuk tulisannya memang ada tulisan menyampaikan bahwa produk RKUHP adalah produk kafir dan produk seperti itu mari kita berantas penegak hukum," ucap Kapolda Jabar Iren Pol Suntara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun