Mohon tunggu...
Rama FatahillahYulianto
Rama FatahillahYulianto Mohon Tunggu... Administrasi - Young

Menjadi penyalur informasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemasyarakatan Konvensional vs Modern

26 Februari 2020   20:06 Diperbarui: 26 Februari 2020   20:01 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemasyarakatan merupakan istilah yang digunakan untuk para petugas yang berwenang (pihak pemasyarakatan) dalam hal 'memasyarakatkan' atau mengembalikan para narapidana ke masyarakat kembali, tujuannya agar hubungannya dapat tercipta dengan baik serta dapat diterima kembali oleh masyarakat. 

Hal ini dapat diaplikasikan dalam bentuk pembinaan kepada narapidana, pembinaan kepada pelanggar hukum merupakan koreksi terhadap pidana yang ada sebelumnya yaitu pidana penjara, zaman dahulu, orang yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan hukuman sesuai perbuatannya atau sama dengan teori absolut, jadi mata dibalas dengan mata, artinya adanya hukuman yang setimpal. 

Sebenarnya, narapidana itu adalah orang yang tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan masyarakat lainnya, bisa karena mereka tertinggal atau ditinggalkan, jadi pembinaan yang dilakukan petugas pemasyarakatan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dari anggota masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar norma/hukum, yaitu dalam menghormati hak asasi mereka, apabila itu dilakukan, maka petugas pemasyarakatan juga akan membantu untuk menyejahterakan masyarakat, baik yang melakukan pelanggaran atau tidak. Oleh karena itu ada beberapa pandangan di bidang pembinaan, yaitu

  • Pola pembinaan yang lebih kepada yang membina
  • Pola pembinaan yang lebih kepada yang dibina

Untuk pola pembinaan lebih kepada yang membina, adanya pola pembinaan yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Pembina/petugas, jadi narapidana harus mengikuti sesuai aturan yang ada, pola pembinaan yang diatur itu sudah hal yang terbaik untuk kepentingan bersama, namun perlu adanya evaluasi di tiap tahunnya atau waktu yang telah disepakti guna lebih mengefektifkan waktu dan kinerja. 

Sebenarnya, pola pembinaan ini atau yang sering disebut pola rehabilitasi hampir sama seperti pola penjeraan, kesamaannya adalah kegiatan yang dilakukan berpusat pada tempat di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengutamakan penutupan atau tidak dilihat orang banyak, jadi terciptalah penjeraan di dalam Lapas.

Pemenjaraan sendiri mengandung kesakitan-kesakitan secara fisik dan mental, yaitu

  • Kesakitan hilang kemerdekaan
  • Kesakitan hilang hubungan dengan lawan jenis
  • Kesakitan karena hilang hak untuk memiliki barang pribadi dan mendapakatkan pelayanan
  • Kesakitan karena hilang otonomi
  • Kesakitan karena hilangnya keamanan

Hal diatas merupakan pernyataan yang dikemukakan oleh Sykes yang diberi nama "Pain of Imprisonment". Faktor diatas yang membuat narapidana merasa jenuh dan merasa terkekang, sehingga untuk menghindari kelima hal tersebut, narapidana melakukan pelarian atau escape, berusaha melarikan diri agar cepat untuk keluar dari Lapas, melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, karena sudah lama kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi, membuat barang terlarang secara sembunyi-sembunyi, hal yang paling mudah adalah membuat senjata tajam dari sikat gigi, berusaha bekerja sama dengan petugas, bentuknya merayu dan memberikan imbalan yang cukup besar. 

Selain narapidana mendapatkan tekanan di batin, lalu cara narapidana tersebut mengungkapkan kekesalannya dengan cara tindakan fisik, namun ada satu hal lagi yang membuat kesakitan sangat hebat, yaitu "Stigma". Adanya stigma yang berkembang di masyarakat ini menimbulkan ketimpangan sosial, narapidana yang sudah dimasukkan ke Lapas, artinya mereka sudah rela haknya dimiliki sementara oleh negara sampai masa pidananya selesai,masyarakat disini harus bisa ikut serta dalam membantu membangun perekonomian setiap warga negara, saling bergotong royong, hal yang paling susah bagi narapidana adalah susah diterima lingkungannya karena sudah ada bekas narapidana, dan kesusahan untuk mencari pekerjaan, karena untuk mendapatkan pekerjaan, masyarakat harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) artinya surat berkelakuan baik, hal inilah yang masih sering didapatkan oleh narapidana, kurangnya perhatian oleh pihak-pihak berwajib untuk membantu mantan narapidana ini mendapatkan pekerjaan.

Itu semua terjadi karena pembinaan yang ada tidak menciptakan hubungan yang baik antara masyarakat dan narapidana, pola rehabilitasi yang berpusat di dalam Lapas kurang efektif untuk kemajuan tingkat keberhasilan pembinaan. Oleh karena itu, pola pembinaan yang sekarang ini diganti dengan berbasis masyarakat. Jadi masyarakat ikut serta dalam mengambil peran untuk turut membantu pembinaan narapidana, narapidana diadakan program asimilasi, progam integrasi, yang mana narapidana dapat kembali ke masyarakat kembali, apabila sesuai ketentuan dia lolos, dan yang paling penting adalah bekerlakuan baik serta telah mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas dengan baik. Reintegrasi yang bertujuan mengembalikan hubungan baik antara narapidana dan masyarakat, mencari sasaran secara individu, maksudnya tiap individu memiliki latar belakang yang berbeda, oleh karena itu perlu adanya penelitian terlebih dahulu baik kepada narapidana ataupun kepada masyarakat di dekat rumah narapidana tinggal. Dengan adanya program ini maka narapidana akan mengetahui tantangan yang ada dunia luar, karena kehidupan di dalam penjara itu tidak sama dengan dunia luar, mungkin sebagian kecil sama hidup berkelompok mengelompok sesuai ras, agama, dan budaya, namun tantangan yang besar adalah melawan rasa takut untuk stigmatisasi oleh masyarakat luar. Dengan adanya program asimilasi, atau program kerja bersama narapidana dan masyarakat, mereka dapat mengembalikan hubungan yang dulunya retak menjadi utuh kembali, sehingga pada saat narapidana bebas dari Lapas, masyarakat dapat menerima kembali dan yang paling penting dapat mempercayai narapidana seperti layaknya masyarakat umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun