Mohon tunggu...
ramadhanu andika
ramadhanu andika Mohon Tunggu... Lainnya - PURWOKERTO

Kegagalan bukan segalanya masih kesempatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Nilai Anti Korupsi kepada Generasi Muda, Apakah Perlu?

18 November 2020   19:00 Diperbarui: 18 November 2020   19:09 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi adalah salah satu momok yang sangat mempengaruhi perkembangan negara, korupsi adalah suatu gerakan atau perbuatan menggelapkan dana atau segala apapun yang dapat merugikan orang banyak. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) selama satu semester terhitung dari bulan Januari sampai dengan 30 Juni 2020 terdapat 169 kasus. 

Korupsi di indonesia sendiri sudah memasuki banyak aspek, sudah memasuki di bidang kehidupan sosial maupun pemerintahan, bisa dikatakan korupsi di negara Indonesia sudah menjadi budaya atau kebiasaan hidup, tak hanya itu tindak kejahatan korupsi di negara Indonesia berkembang dengan subur sehingga pemerintah dan masyarakat memandang kejahatan ini masuk ke dalam golongan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan upaya khusus untuk memberantasnya.[1] 

Pada dasarnya, korupsi itu bisa dikatakan sebagai virus sosial yang mana hal tersebut dapat merusak struktur pemerintahan, dan juga dapat menjadi penghambat utama terhadap jalannya proses pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Pada kenyataannya, kourpsi sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin untuk diberantas.[2]

Dengan kenyataan yang sudah digambarkan diatas tentu perlu adanya gerakan pencegahan atau upaya preventif, sebagai upaya pencegahan timbulnya budaya korupsi di masyarakat tentunya dapat dilakukannya dengan cara mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia yaitu dengan cara mengadakan pendidikan anti korupsi di jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi khususnya di Perguruan Tinggi Ikatan Dinas, 

Pendidikan secara umum didefinisikan sebagai sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecedasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat[3], 

menurut Wibowo (2013:38) menyatakan bahwa pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses dan belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik), terhadap penyimpangan perilaku korupsi. 

Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa pendidikan anti korupsi adalah suatu  usaha sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal, pendidikan informal, dan pendidikan nonformal, jadi pada intinya pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran yang dilakukan terus menerus dengan tujuan agar manusia memiliki pribadi yang sempurna secara lahir dan batin disini penulis mengambil contoh yaitu seberapa pentingkah pendidikan anti korupsi di sekolah Ikatan Dinas yaitu di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), 

Poltekip adalah sekolah Ikatan Dinas yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nantinya bekerja di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) dimana peserta didiknya yaitu para Taruna/mahasiswa kedinasan, disini peran negara atau pemerintah sangat penting karena melalui pendidikan bisa membentuk karakter dan menumbuhkan pemikiran anti korupsi bagi Taruna, maka dari itu dengan adanya penanaman karakter anti korupsi diharapkan Taruna dapat menjadi agen perubahan bagi negara Indonesia di bidang anti korupsi.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, terkadang para Taruna banyak yang kurang paham seberapa pentingnya pendidikan anti korupsi bagi dirinya dan juga bagi negara Indonesia.[4] Faktor yang menghambat dari adanya pendidikan anti korupsi adalah munculnya paradigma pendidikan lama yang menjelaskan bahwa pendidikan tersebut hanyalah sebatas formalitas dengan mengabaikan sikap, etika, dan moralitas 

serta hal ini di karenakan pada saat Taruna melaksanakan Praktek Keja Lapangan banyak menjumpai budaya organisasi yang kurang sejalan dengan adanya penerapan pendidikan anti korupsi sehingga menimbulkan pemikiran bahwa walaupun itu kebiasaan buruk tetapi tetap dijalankan maka timbullah pemikiran bahwa korupsi adalah tindakan yang lumrah-lumrah saja, dengan adanya permasalahan tersebut maka siapa yang bertanggung jawab? Lantas langkah apa yang harus dicanangkan? Oleh karena itu dimulai dari diri sendiri harus menanamkan jiwa anti korupsi sehingga dapat menciptakan budaya organisasi yang bersih. 

Dengan adanya permasalahan tersebut diatas, POLTEKIP dalam memberikan pembelajaran pendidikan anti korupsi memiliki peran penting terhadap para Taruna nya, dimana Taruna ini dipersiapkan untuk menjadi kader-kader pemimpin pemasyarakatan kelak. Sebagai upaya preventif, POLTEKIP mengadakan kegiatan pengajaran, pengasuhan, pelatihan tanpa melupakan nilai-nilai dasar anti korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun