Mohon tunggu...
Ramadhani Suci Megasih
Ramadhani Suci Megasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Love your self

Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan dalam Masyarakat

27 Oktober 2021   11:26 Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:30 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena kekerasan yang terjadi dalam masyarakat semakin meresahkan dan seolah olah kekerasan menjadi hal yang terjadi setiap waktu, hal ini dapat dilihat dari pemberitaan dalam media elektronik maupun media cetak. Hal ini tidak dapat terjadi begitu saja apabila tidak ada sebab akibat yang bisa menimbulkan kekerasan tersebut. Dalam kasus ini penyebabnya bisa saja dari perbedaan pendapat, adanya perselisihan, adanya rasa tidak suka dan adanya persaingan yang tinggi.

Secara umum, tindakan kekerasan dapat diartikan suatu perbuatan yang disengaja atau perbuatan lalai yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran. Dampak konflik dari kekerasan dalam masyarakat ini dapat menimbulkan kerusakan integrasi sosial di dalam masyarakat, kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi tidak harmonis dan bisa juga menimbulkan rasa trauma secara psikologis.

Kekerasan ini dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pasal 170 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain itu, Jenis kekerasan dalam masyarakat yang dapat di identifikasi yaitu kekerasan agresif, kekerasan tertutup, kekerasan terbuka dan kekerasan defensif. Namun kekerasan tidak hanya terjadi dalam masyarakat, Kekerasan juga bisa saja terjadi dalam rumah tangga, di lingkungan pekerjaan dan lingkungan sekolah. Kasus kekerasan ini dapat dicegah apabila masyarakat bisa menyelesaikan masalah sosial dengan cara bijak, menciptakan pemerintah yang baik, penegakan hukum dilakukan secara adil dan bersih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun