Mohon tunggu...
R.Caesar
R.Caesar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya suka membahas topik wawasan seputar yang ada di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pemikiran agus hermanto terhadap maqashid al-syari'ah, metode ijtihad dan pembaruan hukum keluarga islam

28 Maret 2025   20:58 Diperbarui: 28 Maret 2025   20:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto penulis Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I 

Dalam buku karya bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I telah memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dan menerapkan konsep Maqashid Al-Syari'ah dalam konteks hukum keluarga islam. Maqasid al-Syariah merupakan metode ijtihad hukum Islam dan upaya pembaruan hukum yang lebih kontekstual. Dr. Agus Hermanto, M.H.I berargumen bahwa maqashid al-syariah menjadi salah satu upaya pembaruan hukum keluarga Islam kontemporer yang senantiasa membawa kemaslahatan secara aktual. Sebagaimana tujuan dari hukum Islam itu sendiri yaitu li jalbi al-mashalih wa li daf'i al mafasid (mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan).

Di dalam buku metode ijtihad karya beliau, terdapat penekanan pada berbagai hal, seperti penekanan pentingnya terhadap konteks sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat. beliau menyatakan bahwa bahwa hukum islam tidak boleh hanya dipahami secara statis saja, tetapi harus dilihat dari sudut pandang dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman. melalui metode pendekatan maqashid, Dr.Agus Hermanto, M.H.I mendorong para ulama dan praktisi hukum islam untuk menggali nilai-nilai inti di dalam syariat, seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu dan komunitas. Hal tersebut sangat relevan sekali dalam konteks hukum keluarga, yang dimana banyak sekali isu isu kasus keluarga yang terjadi, seperti poligami, perceraian dan hak asuh anak. dan untuk penanganan kasus isu isu itu memerlukan penanganan yang sangat sensitif dan adaptif. 

Di dalam buku ini juga,beliau mengusulkan pembaruan dalam hukum keluarga islam yang tidak hanya berfokus pada aspek tekstual saja, tetapi juga fokus terhadap pada implikasi praktis dari hukum tesebut. Dr. Agus Hermanto, M.H.I juga menekankan dalam karya bukunya tersebut bahwa pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi dan praktisi hukum guna untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan. Dengan hal tersebut, Ijtihad yang dilakukan bukan hanya produk hasil dari pemikiran individu, tetapi merupakan hasil dialog yang melibatkan berbagai pihak dan latar belakang yang ada.

Salah satu contoh dari pemikiran beliau ialah seperti penanganan isu isu kasus gender dalam hukum keluarga. Beliau berpendapat bahwa Maqashid Al-Syari'ah seharusnya mendorong penerapan prinsip keadilan gender, yang dimana hal tersebut dapat memperkuat posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Melalui pendekatan inilah Dr. Agus Hermanto, M.H.I berusaha mempromosikan suatu hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap perubahan sosial yang sering marak terjadi di kehidupan masyarakat. sehingga membuat hukum keluarga islam dapat berfungsi dengan baik sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

Untuk secara keseluruhan buku karya bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I ini sangatlah luar biasa. beliau menyajikan perspektif yang sangat fresh dan baru sehingga para pembaca atau penikmat karya buku beliau dapat menghadapi tantangan hukum keluarga islam di era modern ini. seperti di dalam buku tersebut,bapak Dr. Agus Hermanto H.M.I menekankan penekanan pada keberlanjutan, keadilan, dan kebutuhan masyarakat. karena pendekatan inilah,beliau berharap semoga hukum keluarga islam dapat memberikan solusi yang lebih adil dan efektif bagi seluruh anggota masyarakat, terutama dalam konteks perubahan sosial yang berlangsung pada era zaman modern ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun