#Filsafat Hukum #Konsep Dasar Hukum
Filsafat Logika | Filsafat Hukum Episode 3: Filsafat Hukum Klasik
Oleh: R. Hady Syahputra Tambunan
Latar belakang pendidikan di bidang hukum, bekerja sebagai karyawan swasta, aktif menulis di media online dengan fokus pada kritik isu politik, sosial, budaya, dan hukum. Terlibat dalam kegiatan kerelawanan politik serta memiliki minat besar pada kajian filsafat.
Sejarah filsafat hukum tidak dapat dipisahkan dari pergumulan manusia mencari keadilan, keteraturan, dan dasar legitimasi bagi kehidupan bersama. Pertanyaan mengenai apa itu hukum, bagaimana kaitannya dengan keadilan, serta mengapa hukum mengikat manusia telah muncul sejak awal peradaban intelektual di dunia Barat, khususnya dalam tradisi Yunani Kuno dan Roma Kuno. Masa ini lazim disebut sebagai periode "klasik" karena pemikirannya menjadi fondasi bagi hampir seluruh perkembangan filsafat hukum berikutnya: dari abad pertengahan, pencerahan, hingga teori hukum modern kontemporer.
Bab I. Latar Historis: Yunani Kuno-Roma Kuno
I.1. Yunani Kuno
Masa Yunani Kuno, filsafat hukum lahir dalam konteks polis (kota-negara), terutama di Athena abad ke-5 dan ke-4 SM. Kehidupan politik polis bercirikan partisipasi warga, perdebatan publik, dan eksperimen dengan berbagai bentuk pemerintahan: dari monarki, aristokrasi, hingga demokrasi.
Latar konteks kehidupan itulah muncul tokoh-tokoh besar seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles, yang bukan hanya berbicara tentang metafisika atau etika, tetapi juga tentang nomos (hukum) dan dikaiosyne (keadilan). Bagi mereka, hukum bukan sekadar aturan praktis, melainkan bagian dari upaya mencapai kehidupan yang baik (eudaimonia) bagi individu maupun masyarakat.
Plato, dalam karya monumentalnya Politeia (Republic), menghubungkan hukum dengan ide keadilan yang bersifat filosofis-transendental. Aristoteles, muridnya, justru menawarkan pendekatan yang lebih empiris: hukum harus diturunkan dari realitas sosial, dengan pembedaan antara hukum alam (physei) dan hukum positif (thesei). Kedua pendekatan ini meletakkan kerangka dasar bagi diskusi panjang mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan politik.
I.2. Roma Kuno
Transisi berikutnya terjadi di Roma Kuno, yang mewarisi filsafat Yunani sekaligus menambahkan ciri khasnya: rasionalisasi hukum. Bangsa Romawi terkenal bukan hanya itu sebagai penakluk, tetapi juga sebagai pembangun sistem hukum yang sistematis.