Dengan perkembangan jaman ini, Para pengusaha usaha kecil, mikro, dan menengah dituntut untuk mampu bersaing dalam bisnis dagang dengan para pengusaha yang memiliki modal besar. Yang notabennya mereka (para pengusaha kaya) mendirikan sejenis supermarket, minimarket, hypermarket, restoran, caf dan sebagainya.
Laju perkembangan inovasi usaha yang menguntungkan inilah terkadang atau bahkan sering sekali terlupakan, bahwa di dalam segala keputusan usaha itu mempunyai dampak pada usaha yang dijalankan (dampak internal) maupun dampak pada sosio kemasyarakatan (dampak eksternal). Dalam perluasan usaha dengan sIstem waralaba, hampir semua pelaku ekonomi, saat ini semata-mata hanya mengejar keuntungan walaupun keputusan ekonomi tersebut akan berdampak kurang baik pada sistem ekonomi kemasyarakatan.
Bisnis waralaba minimarket mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Perkembangan ini terlihat dari banyaknya outlet waralaba minimarket yang menjamur di kota-kota besar dan daerah yang mana membuat pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan masyarakat yang notabennya mempunyai usaha warung kelontong banyak yang merugi hingga gulung tikar.Â
Bukan hanya waralaba minimarket nasional, waralaba asing turut meramaikan bisnis waralaba minimarket didalam negeri. Belakangan, pemerintah sadar bahwa perkembangan waralaba minimarket sudah diluar kendali. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa regulasi guna menertibkan dan membatasi bisnis waralaba minimarket di Indonesia.
Namun yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah apakah regulasi penertiban dan pembatasan waralaba minimarket di Indonesia sudah cukup diatur dan ditegakkan? Perlu diingat bahwa baik dan benarnya suatu regulasi ditentukan oleh bagaimana cara pembuatan suatu regulasi tersebut, yang mana mencerminkan dari karakteristik sosial dan budaya dari suatu masyarakat yang ingin diaturnya.
Regulasi yang ada saat ini mengenai waralaba minimarket, menurut pandangan saya belum mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat karena banyak sekali hal-hal yang dirasa belum cukup diatur dan ditegakkan serta iklim persaingan usaha yang belum sehat. Contoh halnya regulasi yang mengatur mengenai pembatasan waktu buka tutup, minimal jarak, minimal jumlah waralaba minimarket dan keharusan bermitra dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sampai saat ini sulit untuk ditegakkan.
Tujuan dari Regulasi tersebut harusnya membangun sistem waralaba nasional dengan mendorong lahirnya wirausaha dan inovator baru, terutama lokal, serta mempromosikan produk Indonesia. Selain itu regulasi mengenai waralaba minimarket yang mana klasifikasinya masuk dalam toko modern merupakan bagian dari pengelolaan perekonomian nasional.
Pasal 33 ayat (4) dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pedoman mengenai dasar penyelenggaraan perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (4) menyatakan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas Demokorasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsip demokrasi ekonomi tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti UU UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebetulnya kalau suatu regulasi dan kebijakan dibuat memang secara nyata berdasar atas Demokrasi Ekonomi tersebut tanpa ada pengecualian, saya yakin akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum dalam perkuliahan Filsafat Hukum bahwa Hukum haruslah dibuat baik dan benar supaya bisa diterima oleh seluruh kalangan masyarakat.Â
Seperti peraturan mengenai minimarket menurut beliau peraturan yang ada saat ini kurang baik dan benar serta penegakkannya kurang tegas. Saya setuju dengan pendapat beliau karena peraturan waralaba minimarket saat ini menguntungkan disalah satu pihak saja yakni para pelaku usaha yang mempunyai modal besar.
Harusnya peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bisa mencakup hingga ke lapisan masyarakat menengah ke bawah. Pengawasan dan Pembinaan ini tidak hanya dalam lingkup sosialisasi saja, tetapi mengajak masyarakat ikut menegakkan regulasi yang ada melalui laporan-laporan jika terjadi pelanggaran mengenai regulasi waralaba minimarket.