Mohon tunggu...
Raja Mangsa
Raja Mangsa Mohon Tunggu... -

Pernah melancong ke luar negeri mendampingi kaisar, lalu sekarat ditikam cemburu sebelum akhirnya hidup bertualang lagi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Lalaikan Rekomendasi Bawaslu

16 Agustus 2014   21:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:23 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1408173130553794669

[caption id="attachment_353262" align="alignnone" width="285" caption="(Sumber Foto okezone.com)"][/caption]

Di tengah panasnya proses persidangan persengketaan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), berjalan pula proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). DKPP merupakan lembaga yang mengawasi dan menindak perilaku personal penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik pemilu.

Saksi ahli Prabowo-Hatta mempertanyakan pada tim ahli DKPP terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu oleh KPU. Rekomendasi Bawaslu ini semestinya mengharuskan KPU untuk mengecek dokumen Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) 5802 di seluruh KPU DKI. Pengecekan hanya dilakukan oleh KPU Jakarta Selatan dan Jakarta Barat sedangkan KPU Jakarta Timur dan Jakarta Pusat tidak melakukannya.

Pelalaian atas rekomendasi Bawaslu oleh institusi KPU yang dimaksudkan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Mestinya sebagai konsekuesi, diberikanlah hukuman bagi pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Pelanggaran ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang undang atas tidak terjalankannya fungsi KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam amanat pengecekan dokumen tersebut.

Sejatinya, pelanggaran terhadap rekomendasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, layak dibawalah kasus ini ke DKPP sebagai institusi yang menangani pelanggaran kode etik pemilu oleh personal. Rekomendasi Bawaslu semestinya menjadi kebijakan yang kuat, absolut dan mengikat bagi pelaksananya. Dengan mengabaikan rekomendasi ini menjadi sinyal buruk bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kelalaian KPU utamanya KPU Jaktim dan KPU Jakbar menjadikan dua lembaga ini ataupun personal di dalamnya tercoreng nama baiknya. Bagi pelanggar hukum maka selayaknya mendapat sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukannya.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam hal ini dapat mendorong agar pelanggaran kode etik karena melanggar ketentuan tersebut segera diusut dan ditindak. Kita semua menginginkan pemilu yang sukses bukan hanya menelurkan pemenang namun juga benar secara proses dari awal hingga akhirnya. Hal ini menjadi pembelajaran ke depan agar apa yang dilakukan KPU Jaksel dan Jakpus tidak terulang, Alangkah baiknya jika demokrasi yang kita banggakan bisa benar dan layak dipertanggungjawabkan di hadapan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun