Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Umum di Indonesia

19 Juni 2021   19:52 Diperbarui: 19 Juni 2021   20:15 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum yang disingkat pemilu jadi sangat dekat hubungannya dengan permasalahan politik serta pergantian pemimpin. Dalam suatu negeri demokrasi, pemilu ialah salah satu pilar utama dari proses penumpukan kehendak warga. Pemilu sekalian ialah proses demokrasi buat memilah pemimpin.

Pemilihan umum merupakan salah satu metode buat memilah wakil-wakil rakyat yang sekalian ialah perwujudan dari negeri demokrasi ataupun sesuatu metode buat menyalurkan aspirasi ataupun kehendak rakyat. 

Dalam UU RI Nomor. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPP serta DPRD pasal 1 berbunyi" Pemilihan universal yang berikutnya diucap pemilu merupakan fasilitas kedaulatan rakyat dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia yang bersumber pada Pancasila serta UUD 1945." 

Serta UU Nomor. 23 tahun 2003 mengendalikan pemilu buat presiden serta wakil presiden negeri RI yang diseleksi langsung oleh rakyat. Pemilu ialah ketentuan absolut untuk negeri demokrasi buat melakukan kedaulatan rakyat sebab dengan banyaknya jumlah penduduk demi seseorang dalam memastikan jalannya pemerintahan oleh karena itu kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan metode perwakilan.

Pemilu selaku bentuk demokrasi serta salah satu aspek yang berarti buat dilaksanakan secara demokratis. Seluruh demokrasi modern melakukan pemilihan. Tetapi tidak seluruh pemilihan merupakan demokratis. Sebab pemilihan secara demokratis bukan hanya lambang, melainkan pemilihan yang wajib kompetitif, berkala, inklusif( luas), serta definitif buat memastikan pemerintah. Keikut sertaan dalam pemilu, bila berhubungan dengan demokrasi dilihat dari keseriusan partisipasi masyarakat negeri dalam pembuatan serta penerapan peraturan serta kebijakan, baru pada sesi demokrasi prosedural.

Pemilu berfungsi selaku fasilitas penggantian pemimpin secara konstitusional Pemilu dapat mengukuhkan pemerintahan yang lagi berjalan ataupun buat mewujudkan reformasi pemerintahan. Sebab lewat pemilu, pemerintahan yang aspiratif hendak dipercaya rakyat buat mengetuai kembali. Kebalikannya, bila rakyat tidak yakin hingga pemerintahan tersebut wajib berakhir serta berubah. Dan Pemilu selaku fasilitas partisipasi politik warga ialah, lewat pemilu rakyat secara langsung bisa menetapkan kebijakan publik lewat dukungannya kepada kontestan yang mempunyai program aspiratif dan kontestan yang menang sebab didukung rakyat wajib merealisasikan janji- janji kala memegang tampuk pemerintahan.

Secara pendek, tujuan pemilu merupakan buat menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif ataupun legislatif serta buat membentuk pemerintahan yang demokratis, kokoh serta mendapatkan sokongan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional cocok UUD 1945.

Nama : Nurraisssa Shabrina Salsabiilaa Fairuz

NIM    : 191011500364

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun