Mohon tunggu...
Dhea Anggraini
Dhea Anggraini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Suka jalan-jalan

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mahasiswa UNAIR Surabaya Belajar "Nabung Saham" di Bali

9 Mei 2018   15:18 Diperbarui: 9 Mei 2018   15:28 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manajemen Visit 2018 di GKN Gedung Keuangan Negara, Denpasar, Bali, Senin 7 Mei 2018 (Foto: Dok. Pribadi)

DENPASAR - Ada pemandangan yang tak seperti biasanya di GKN Gedung Keuangan Negara, Denpasar, Bali, Senin 7 Mei 2018. Sedikitnya 49 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Surabaya, belajar nabung saham dalam acara bertajuk "Manajemen Visit 2018".

Acara edukasi publik ini dibuka oleh Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Bali, Agus Andiyasa didampingi Kepala Bagian Edukasi OJK Bali, Ambrosius.

Ambrosius dalam paparannya menjelaskan tentang fungsi dan tugas pokok OJK di pasar modal. Ia menjelaskan Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal OJK mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, terangnya, OJK menyusun peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal, melaksanakan protokol manajemen krisis pasar modal, menetapkan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal, merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang pasar modal, melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal termasuk pasar modal syariah, melaksanakan penegakan hukum di bidang pasar modal hingga menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Tak hanya itu saja, OJK juga memiliki fungsi merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga efek dan tata kelola emiten dan perusahaan publik, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal dan memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Bali, Agus Andiyasa dalam paparannya mengenalkan pasar modal (IDX) yang bisa memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik yang dipilih investor, seperti melalui saham.

Ia menambahkan nabung saham yang kini makin gampang dilakukan oleh siapa saja termasuk mahasiswa memberikan dua keuntungan yang disebut dividen dan capital gain. Dijelaskan, dividen itu keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit sahan atas keuntungan yang dihasilkan, sementara itu capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham.

Pemateri yang terakhir yaitu Representative Officer PT Indo Premier Sekuritas, IPOT Denpasar, Cokorda Agung Nata Arimbawa yang menjelaskan mengenai mekanisme perdaganan efek dengan IPOT (Indo Premier Online Technology).

IPOT itu suatu sistem online trading yang dimiliki oleh IndoPremier Sekuritas, suatu perusahaan sekuritas swasta terbesar di Indonesia yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjelaskan IPOT merupakan sistem online trading yang terintegrasi yang memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi saham, reksadana, ETF dan melakukan PPT (Pembayaran tagihan bulanan, Pembelian tiket dan voucher, Transfer dana tanpa limit dan biaya).

Khusus untuk nabung saham online, terangnya, platform IPOTSTOCK dari IndoPremier menawarkan kenyamanan dan kemudahan di setiap transaksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun