Oleh : Rahmat.,S.H
Selama menekuni profesi Advokat saya pribadi sering mendapatkan pertanyaan seperti, kenapa sih Advokat membela orang yang salah.? Jelas-jelas dia udah tersangka, kok masih di bela.? Ketika mendapatkan pertanyaan seperti itu saya sering menjawab dengan menganalogikannya dengan profesi dokter, kalau kode etik kedokteran adalah tidak akan menolak pasien, maka taukah kamu kode etik pengacara, sekiranya hampir mirip. Lalu kemudian dalam kondisi seperti apa Advokat bisa menolak untuk mewakili klien.?Â
Advokat dapat menolak klien jika perkara tidak sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan hati nuraninya berdasarkan Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat. Namun Advokat tidak boleh menolak karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, politik, atau kedudukan sosial. Penolakan harus dilakukan secara profesional, dengan memberikan alasan yang wajar dan mengembalikan dokumen klien, serta dilarang melepaskan tugas yang dapat merugikan klien.Â
Lantas kemudian apakah benar bahwa Advokat membela orang yang bersalah.?Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut setiap orang yang terjerat hukum wajib mendapatkan bantuan hukum, terkhusus untuk kasus pidana yang penjatuhannya dirasakan berat, seperti diancam hukuman 20 tahun penjara ataupun hukuman mati. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 54 dan 55 KUHAP tentang wajib nya mendapat bantuan hukum, karena di Indonesia menganut asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) "setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mengikat oleh karenanya peranan Advokat dalam hal ini sangat penting.Â
Tujuannya untuk melindungi hak-hak tersangka agar tidak dilanggar oleh segelintir oknum dalam setiap tingkatan pemeriksaan. Jadi bukan berarti Advokat membela pelaku untuk dibebaskan dari jeratan hukuman, melainkan melindungi hak-hak tersangka dalam menegakkan HAM.Â
Kesimpulannya meskipun masyarakat menganggap seseorang klien (tersangka/terdakwa) dari advokat bersalah, namun pada intinya yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim berdasarkan putusannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI