Mohon tunggu...
RAHMAT GUNAWIJAYA
RAHMAT GUNAWIJAYA Mohon Tunggu... Administrasi - PENULIS Sejarah

Penulis sejarah yang pernah kerja di perbankan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Setya Novanto Memang Wow di "Zaman Now"

21 November 2017   08:19 Diperbarui: 21 November 2017   08:56 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: harianlampung.co.id

Setya Novanto, Ketua DPR RI yang saat ini  menjadi salah satu tersangka kasus e-KTP dan sedang ditahan KPK dianggap sebagai salah satu orang kuat di Republik ini, jabatannya yang tinggi dan harta kekayaannya yang berlimpah ditambah koneksi politiknya terhadap banyak petinggi partai dan pejabat Negara di Republik ini menyebabkan banyak kalangan yang memprediksi tidak mudah menjerat Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelum terjerat kasus korupsi e- KTP senilai lebih dari 2 trilyun rupiah Setya Novanto juga pernah terjerat dengan beberapa kasus korupsi dan bebas dengan mudah dari beberapa kasus berikut :

  • Kasus Cessie Bank Bali Tahun 1999 senilai 904 miliar dan bebas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan tahun 2003
  • Kasus Penyelundupan Beras Vietnam  melibatkan rekannya Idrus Marham rekannya di Golkar 122,5 milyar  dan hanya diperiksa sebagai saksi oleh Polisi
  • Penyelundupan Limbah Beracun di Pulau Galang Kepulauan Riau dari perusahaannya dan dan kasus tak dilanjutkan berhenti di Kepolisian
  • Korupsi Pembangunan Sarana Gedung di PON Riau Tahun 2012 dilaporkan oleh Muhamad Nazarudin yang juga anggota DPR dan terlibat dalam badan Anggaran
  • Papa Minta Saham 2015 dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada saat itu Sudirman Said  ke Majelis Kehormatan Dewan karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla untuk meminta imbalan saham ke Direktur Freeport saat itu dan hasilnya Sudirman Said sang menteri pun terpental dari kursinya karena diresufhe setelah menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan yang terlihat cenderung melindungi kepentingan Setya Novanto ,walaupun Presiden Joko Widodo juga agak marah dan diperlihatkan dengan tidak menghadiri undangan pernikahan anak Setya Novanto di hotel.                                                                                                              Di dunia politik Setya Novanto memang orang yang kuat karena perlu diingat kariernya yang lama menjadi Bendahara Umum Partai Golkar sejak jaman Orde baru sampai Akbar Tanjung, sehingga patut diduga Setya Novanto memegang banyak informasi aliran uang dari halal sampai yang haram yang mengalir yang telah dinikmati para petinggi yang pernah menjabat di Golkar.   Dalam hukum memang dikenal asas praduga tidak bersalah sampai orang itu divonis dipengadilan setelah melewati persidangan disertai Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi "tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya". Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
  • Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-undang
  • Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
  • Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang
  • Adagium adalah dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak bisa perlaku surut (asa non-retroaktif) sebab suatu delik bisa dianggap sebagai kejahatan jika sudah ada aturan sebelumnya yang melanggar detik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.                                 Walaupun dari segi hukum dugaan tersangka dalam kasus e-KTP Setya Novanto harus dibuktikan dahulu di sidang pengadilan, tetapi Setya Novanto sudah mendapat sanksi moral dari masyarakat dengan banyaknya beredar meme atau parodi yang menyindir Setya Novanto secara moral dibanyak media.    Bahkan pakar hukum sekelas Mahfud MD sudah berargumen kasus e-KTP nyata terjadi dan melibatkan banyak pihak, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga mengungkapkan walaupu kasus Setya Novanto secara hukum masih berjalan tetapi harusnya Setya Novanto juga dikenai sanksi etika di Majelis Kehormatan Dewan, karena secara etika Setya Novanto telah melanggar etika pejabat publik dan mempermalukan dirinya dengan melanggar hukum.    Tetapi anehnya para petinggi Golkar terkesan sangat membela Setya Novanto sebut saja Nurdin Halid, Idrus Marham sampai Maman Abdurahman dan Azis Syamsudin yang menyatakan bahwa Ketua DPR masih Setya Novanto dan Ketua Umum Golkar juga belum akan diganti sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.    Para petinggi Golkar terutama di DPR terkesan masih menaruh respek dan melindungi Setya Novanto, terlepas jasa-jasa apa saja yang telah diberikan Setya Novanto untuk Golkar telah menerima penghakiman publik di zaman Now berita negatif Setya Novanto telah ditonton jutaan rakyat Indonesia dan beredar di televisi, Koran, media online sampai what sap dan facebook kasus Setya Novanto telah menjadi viral.                                                                                               Jika dinegeri yang menganut standar moral tinggi seperti Jepang, Singapura dan China mungkin Setya Novanto telah mati bunuh diri karena dibully masyarakat di media zaman Now. Sampai kapankan Setya Novanto bertahan dari jerat hukum ? kita lihat saja perkembangan beritanya kedepan sambil menjalani hidup dengan benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun