Senin, 18 Desember 2017 Dewan Keamanan(DK) PBB melakukan voting kepada perwakilan negara yang tergabung dalam DK PBB,. Sebanyak 14 negara akhirnya menyetujui atas draf tersebut. Isi dalam resolusi tersebut yakni menyatakan tiap keputusan dan tindakan yang berarti telah mengubah, karakter, status atau komposisi demografi Kota Suci Jerusalem tak memiliki dampak hukum, tidak berlaku dan dibatalkan sesuai dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang terkait.
Namun, Duta Besar (Dubes) AS untuk PBB Nikki Haley yang menggunakan hak veto Amerika untuk menolak draf resolusi tersebut. Menurut Haley bahwa veto pertama yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat di lebih dari enam tahun dan menilai DK PBB tidak bersikap objektif.
"Fakta bahwa hak veto ini sedang dilakukan untuk membela kedaulatan Amerika dan untuk membela peran Amerika dalam proses perdamaian Timur Tengah bukanlah sumber rasa malu bagi kita, ini harus menjadi malu bagi sisa Dewan Keamanan," kata Haley menambahkan
Haley menambahkan "hak veto dilakukan Amerika sebagai bentuk membela kedaulatan negara dan menjalankan tugasnya dalam proses perdamaian Timur Tengah. Ini bukan soal malu atau tidak, ini harus menjadi malu bagi sisa Dewan Keamanan."
Di lain pihak, menurut Nabil Abu Rudeina selaku juru bicara Presiden Palestina Mahmud Abbas bahwa veto AS tersebut tak bisa diterima dan mengancam stabilitas komunitas internasional..
(RF)
Sumber: