Mohon tunggu...
rahmat ayu
rahmat ayu Mohon Tunggu... MAHASISWA

HOBI MEMBACA WEBTOON

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman dan Pengamalan Zakat

20 Mei 2025   16:16 Diperbarui: 20 Mei 2025   16:16 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Materi Pemahaman & Pengamalan Zakat bersama peserta didik.

Jakarta-20 Mei 2025 - Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Fatmawati, Program Studi Manajemen, semester 2 telah sukses melaksanakan kegiatan Project Based Learning (PBL) mata kuliah Pendidikan Agama  dengan tema "Pengamalan dan pemahaman zakat". Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, pada tanggal 20 Mei 2025, bertempat di MADRASAH IBTIDAIYAH NURUL HUDA JL Wijaya Timur VI No.81 C Rt.011 Rw.002 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Siswa kelas 5 SD hari ini belajar tentang zakat sebagai salah satu rukun Islam yang sangat penting. Dalam kegiatan pembelajaran, mereka tidak hanya memahami konsep zakat secara teori, tetapi juga diajak untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial melalui simulasi pengamalan zakat.


Melalui pendekatan yang menyenangkan dan interaktif, para siswa belajar bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk nyata berbagi dan membantu sesama. Semoga ilmu yang ditanamkan sejak dini ini dapat membentuk karakter siswa yang dermawan dan peduli terhadap lingkungan sekitar.


Mari kita dukung terus pendidikan yang tidak hanya menanamkan pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai kehidupan!

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu secara finansial
- Hukum zakat
wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam rukun Islam dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, seperti halnya sholat, puasa, dan haji.

-Tujuan Zakat
untuk membersihkan harta, mensucikan jiwa, membantu fakir miskin, dan membangun solidaritas sosial dalam masyarakat.

- Rukun-rukun Zakat
1. Niat.
2. Harta yang dizakati
3. Pemberi zakat
4. Penerima zakat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun