Mohon tunggu...
Rahmah Salsabila
Rahmah Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Disiplin Ilmu dalam Islam

6 April 2021   22:20 Diperbarui: 6 April 2021   23:00 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu dalam Islam menempati posisi sangat penting. Allah Swt berfirman; "Allah Swt akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Swt Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Al-Mujadalah: 11). Sehingga orang berilmu menempati posisi yang mulia. Imam al-Ghazali mendefinisikan: "Ilmu adalah pengenalan (ma'rifah) sesuatu atas dirinya. Pengertian ini mengandung pemahaman bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki ilmu jika ia mengenal sesuatu itu apa adanya dan mengetahui esensi yang sebenarnya.

Bila menurut al-Ghazali yaitu ilmu merupakan hakikat maka menurut al-Attas, bahwa ilmu merupakan makna sesuatu. Benda atau sesuatu apapun jika diketahui dan bermakna bagi dirinya, maka itu disebut ilmu. Dengan demikian, ilmu dalam Islam tidak hanya sekedar informasi, tetapi ilmu juga memancarkan pengenalan terhadap sesuatu. Ilmu berkaitan dengan akidah.

Disiplin Ilmu dalam Islam

Disiplin ilmu pengetahuan dalam Islam, semuanya harus menjadikan akidah sebagai asas dasarnya. Dari tingkatan ilmu, imam al-Ghazali membagi ilmu menjadi dua yaitu  ilmu fardhu 'ain dan ilmu fardhu kifayah. Juga ada ilmu mahmudah dan ilmu madzmumah. Kategorisasi ilmu dalam Islam bersifat hierarkis tidak dikotomis. 

Dilihat dari kegunaannya bagi manusia, ilmu pengetahuan dibagi menjadi ilmu yang baik (al-mahmudah) dan tidak baik (al-madzmumah). Ilmu madzmumah seperti ilmu perbintangan atau ilmu-ilmu pemikiran sesat. Menurut al-Ghazali, bila sebuah ilmu tidak baik, hendaknya ada sekelompok ilmuan Muslim untuk mempelajarinya. Bukan untuk mengamalkan ilmu tersebut, tetapi untuk menjaga orang awam dari kerancuan.

Fardhu 'ain dan Fardhu Kifayah

Ada dua kategorisasi utama dari segi kewajiban mencari ilmu dalam Islam yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Ilmu fardhu 'ain adalah ilmu yang wajib bagi tiap-tiap umat muslim mengetahuinya. Mencakup ilmu yang berkenaan dengan i'tiqad (keyakinan). Ilmu ini untuk menghilangkan kekeliruan iman dan bisa membedakan antara yang haq dan bathil. Sedangkan ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian masyarakat Islam, bukan seluruhnya. 

Al-Attas menyatakan bahwa fardhu 'ain bukanlah suatu kumpulan ilmu pengetahuan yang kaku tertutup. Cakupan fardhu 'ain juga sangat luas sesuai dengan perkembangan dan tanggung jawab spiritual, sosial dan professional seseorang. Hal ini berarti bahwasanya Muslim diwajibkan menguasai ilmu-ilmu yang membantu memperoleh ilmu-ilmu yang lebih tinggi seperti ilmu dan keterampilan membaca, menulis dan menghitung. Sedangkan ilmu fardhu kifayah, menurut al-Attas, membagi menjadi delapan disiplin ilmu yaitu

  • Ilmu kemanusiaan
  • Ilmu alam
  • Ilmu terapan
  • Ilmu teknologi
  • Perbandingan agama
  • Ilmu kebudayaan Barat
  • Ilmu linguistik dan
  • Ilmu sejarah.

Al-Attas menjelaskan bahwa terjadi ketimpangan praktik konsep fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Yakni dimana lebih mendahulukan ilmu fardhu kifayah sebelum melandasinya dengan ilmu fardhu 'ain. Semua ilmu pengetahuan (ilmu fardhu kifayah) harus diajarkan berdasarkan kepada dan harus sesuai dengan cara serta tujuan dari ilmu fardhu 'ain. 

Maka dalam konteks pendidikan, diharuskan membuat suatu desain kurikulum pendidikan Islam yang berasaskan pada konsep fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Dengan demikianlah akan mampu membentuk karakter secara kuat terhadap pribadi anak didik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun