Nama: Rahmat Hidayat
Nim: E20174018
Dari Abdullah Bin umar ia berkata, Rosulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Tenaga kerja manusia adalah segala kegiatan manusia baik jasmani maupun rohan iyang dicurahkan dalam proses produksi untuk menghaasilkan barang dan jasa maupun faedah suatu bidang. Tenaga kerja merupakan faktor produksinyang diakui 0leh sistem ekonomi baik ekonomi islam, kapitalis, dan sosialis.
Hubungan buruh dan majikan dilakukan berdasarkan ketentuan syariat. Sehingga tenaga kerja sebagai faktor produksi dalam islam mengakui, namun, sistem ekonomiini tidak memberikan pengakuan dan penghargaan  terhadap hak milik individu sehingga faktor tenaga kerja hanya sekedar pekerja saja.
Sistem ekonomi kapitalis memandang modal  sebagai unsur yang penting. Sementara itu, para pemilik modal menduduki tempat yang strategis dalam kegiatan ekonomi. Mereka menepatkan pemilik modal pada posisi yang lebih penting dari pekerja. Keuntungan adalah hak mutlak pemillik modal sedangkan pekerja hanya alat untuk memperoleh keuntungan.
Tenaga kerja manusia dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya (kualitasnya) yang terbagi atas:
Tenaga kerja terdidik ( skilled labour ), Adalah tenaga kerja yang memperoleh pendidikan yang baik formal maupun non formal, seperti guru, dokter.
Tenaga kerja terlatih ( trained labour ), Adalah tenaga kerja yang meperoleh keahlian berdasarkan latihan dan pengalaman.
Tenaga kerja tak terdidik dan terlatih, adalah tenaga kerja yang mengandalakan kekuatan jasmani dari pada rohani, seperti tenaga kuli pikul, tukang sapu.
Tenaga kerja sebagai sumber daya aktif merupakan salah satu faktor bagi kelancaran suatu proses produksi bagi suatu perusahaan atau organisasi. Keberadaan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya, seharusnya didukung oleh sarana prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi.