Mohon tunggu...
Rafli Rangga Putratama
Rafli Rangga Putratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ini Bahaya dan Faktor Meningkatnya Penyalahgunaan Narkoba

19 Agustus 2022   07:54 Diperbarui: 28 Agustus 2022   18:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Rafli Rangga Putratama dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.

Perkembangan penyalahgunaan narkoba dari waktu kewaktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat bahkan semakin meluas penyebaranya, tak jarang banyak kasus-kasus yang terungkap oleh kepolisian tetapi tidak menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku didalamnya. 

Tak dipungkiri bahwa masalah penyalahguna narkoba merupakan masalah nasional dan internasional karena dampak negatif yang dapat merusak serta mengancam berbagai aspek kehidupan kedepan, bangsa dan negara serta dapat menghambat pembangunan nasional yang sudah dirancang sedemikian rupa. peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah peredaran narkoba sangat diperlukan karena kejahatan narkoba pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan, melainkan dilakukan secara berkelompok bahkan dilakukan oleh sindikat yang telah terorganisir dengan matang.

Narkoba/Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran dan halusinasi. menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkoba/narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menyebabkan kecanduan  apabila penggunaan tersebut secara berlebihan tanpa dosis yang telah disesuaikan/anjurkan. di satu sisi narkoba/narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian serta pengawasan yang ketat. dalam hal ini, apabila ditinjau dari aspek yuridis maka keberadaan narkoba/narkotika adalah sah. UU Narkotika hanya melarang pengguna narkotika tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Keadaan ini menjadikan narkoba/narkotika sering disalahgunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan, melainkan dijadikan ladang bisnis yang menjanjikan dan dapat berkembang dengan pesat. Dari segi usia, narkoba tidak hanya dinikmati golongan orang dewasa, tetapi banyak juga dari golongan remaja maupun golongan usia tua. penyebaranya sudah tidak hanya di kota-kota besar melainkan sudah merambat di kota-kota kecil maupun desa. penyalahgunaanya dapat bisa terkena sanksi hukum yang berlaku.

ada beberapa faktor penyebab meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang pertama adalah meningkatnya angka pengangguran yang terjadi sekarang ini sehingga seseorang melakukan jalan pintas atau alternatif untuk mendapatkan uang dengan mudah dan cepat karena menjanjikan keuntungan yang besar sehingga menggiurkan bagi pelaku pengedar. kedua, penegak hukum yang tidak dilandasi semangat sungguh-sungguh untuk menumpas peredaran narkoba, bahkan tak jarang banyak oknum penegak hukum yang ikut serta dalam peredaran narkoba. ketiga keterbatasan pengetahuan orang tua dalam mendidik anak-anaknya dan mengetahui pergaulan anaknya serta minimnya pengetahuan tentang narkoba.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba/narkotika sebagaimana sistem criminal justice system yang ada di Indonesia terdiri dari polisi,hakim dan jaksa serta terdapat badan yang khusus menangani kejahatan terhadap narkotika yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun tak jarang peredarann narkoba semakin marak dan peredaran narkoba ini digunakan oleh aparat penegak hukum sendiri tentunya hal ini menjadi menambah beban tugas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri, seharusnya aparat penegak hukum harus terbebas dari pengaruh narkoba dan juga harus mempunyai komitmen bersama bahwa narkoba merupakan musuh utama negara. Dalam perkembanganya UU No 9 tahun 1976 tersebut lalu dilakukan penggantian menjadi UU No 22 tahun 1997 dan saat ini Indonesia menggunakan UU No 35 tahun 2009 yang selanjutnya disebut sebagai UU Narkotika.

Sistem penegakan hukum yang harus dilakukan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut :

a. Aparat penegak hukum sebagai struktur hukum harus melandasi diri dengan moral yang baik serta harus konsisten dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, bahwa sistem hukum yang ada saat ini belum dapat memberikan efek jera atau rasa takut terhadap penyalahguna narkoba.

b. peraturan perundang-undangan terhadap penyalahgunaan narkoba belum dapat memenuhi tujuan dapat mencapai tujuan daripada pemidanaan sehingga pelanggaran terhadap undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba sangat tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun