Mohon tunggu...
Rafli Fadilah Muhammad
Rafli Fadilah Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa

Terima kasih ya sudah mau membaca artikel saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara sebagai Pilar Fundamental ASN

8 September 2025   12:45 Diperbarui: 8 September 2025   12:45 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : https://koransulindo.com/tim-pembentukan-nkri-yang-terlupakan/

Terorisme di era global dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Resolusi PBB 60/288 Tahun 2006 menekankan empat strategi global, yakni pencegahan kondisi kondusif penyebaran terorisme, penindakan, peningkatan kapasitas negara, serta penegakan HAM dan rule of law. Di Indonesia, tindak pidana terorisme diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018, sementara radikalisme, meski belum diatur secara eksplisit, dapat dijerat melalui regulasi lain seperti UU Ormas dan UU ITE. Radikalisme sebagai proses ideologisasi ekstrem menjadi ancaman serius terhadap kohesi sosial dan keberlanjutan demokrasi.

  • Pencucian Uang

Pencucian uang merupakan tindak pidana transnasional yang erat kaitannya dengan kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, hingga pendanaan terorisme. UU No. 8 Tahun 2010 menegaskan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan sanksi hukum bagi pelaku. Praktik pencucian uang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak sistem ekonomi nasional dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

  • Proxy War

Perang proksi didefinisikan sebagai konflik tidak langsung yang melibatkan aktor lokal sebagai perpanjangan tangan kekuatan eksternal. Bentuknya bervariasi, mulai dari infiltrasi ideologi, narkoba, serangan siber, hingga penyebaran hoaks. Dalam konteks Indonesia, proxy war dipandang sebagai ancaman non-militer yang berpotensi menggerus kedaulatan negara secara perlahan melalui mekanisme sosial dan budaya.

  • Kejahatan Komunikasi Massa

Kejahatan berbasis teknologi informasi seperti cyber crime, hate speech, dan hoaks memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas nasional. Cyber crime dapat merusak sistem digital negara, sementara hate speech dan hoaks berpotensi memicu polarisasi sosial serta menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan regulasi menjadi langkah penting dalam menanggulangi kejahatan komunikasi massa.

Teknik Analisis Isu

  • Analisis isu publik memerlukan klasifikasi berdasarkan urgensi dan potensi dampaknya:
  • Isu Saat Ini (Current Issues): isu aktual yang membutuhkan respons cepat.
  • Isu Berkembang (Emerging Issues): isu yang mulai mendapat perhatian publik dan berpotensi meningkat intensitasnya.
  • Isu Potensial (Potential Issues): isu yang belum mengemuka di permukaan, tetapi dapat terdeteksi melalui riset dan analisis intelijen.

Pengelolaan isu memerlukan tiga keterampilan utama: environmental scanning untuk mendeteksi fenomena sosial, problem solving untuk merumuskan solusi efektif, serta analytical thinking guna menyusun strategi kebijakan berbasis data dan analisis mendalam.

Kesiapsiagaan Bela Negara

  • Kesiapsiagaan Bela Negara dipahami sebagai kesiapan mental, fisik, dan intelektual warga negara khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Hal ini mencakup penguasaan aspek protokoler, disiplin, serta ketahanan moral dalam menghadapi dinamika kebangsaan.
  • Dalam konteks ASN, kesiapsiagaan Bela Negara terejawantah dalam integritas, profesionalitas, dan netralitas. Misalnya, hadir tepat waktu, bekerja sesuai aturan, memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ASN dituntut menjaga persatuan, mengedepankan toleransi, serta berpartisipasi aktif dalam pengembangan kapasitas diri demi mendukung efektivitas birokrasi.
  • Bela Negara juga mencakup kesadaran untuk menjaga kerahasiaan negara, menolak praktik korupsi, serta menjadi agen penguat solidaritas sosial. Dengan demikian, Bela Negara tidak hanya diartikan sebagai pertahanan militer, tetapi juga etos kerja, sikap sosial, dan komitmen etis setiap warga negara terhadap keberlangsungan Republik Indonesia.

Kesimpulan

Wawasan kebangsaan, nilai Bela Negara, serta pemahaman terhadap isu-isu kontemporer merupakan pilar fundamental bagi ASN dalam menjalankan tugas pengabdian. Tantangan multidimensional seperti korupsi, narkotika, terorisme, radikalisme, pencucian uang, proxy war, dan kejahatan digital menuntut strategi komprehensif yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa.

Dalam kerangka itu, CPNS sebagai bagian dari aparatur negara memiliki peran strategis. Mereka dituntut untuk tidak hanya memahami nilai-nilai normatif kebangsaan, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya melalui integritas, profesionalitas, dan dedikasi. Dengan demikian, kesiapsiagaan Bela Negara menjadi wujud nyata komitmen ASN dalam menjaga eksistensi dan kedaulatan bangsa di tengah dinamika global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun