Assalamalaikum wr.wb perkenalkan saya Rafi Anggara Widyatama Mahasiwa semester 2 Perbankan Syariah Universitas islam Syarif Hidayatullah. Alhamdulillah saya menyelesaikan tugas artikel yang diberikan dosen mata kuliah Bahasa Indonesia, Bapak Muhammad Ridwan S.Hum, M.Hum.
Berjualan adalah aktifitas yang dilakukan banyak kalangan untuk menjadikan pekerjaan ataupun pengalaman. Mulai dari berjualan barang, makanan, dan sekalipun jasa yang mereka jual. Selain menarcari pengalaman berjualan juga untuk mencari keuntungan pribadi. Didalam berjualan sering kali sesorang mendapatkan keuntungan. Mulai dari yang kecil hingga besar dan bahkan bisa sangat besar.
Mengambil keuntungan memanglah hal yang diinginkan, tetapi sebagai masyarakat yang beragama muslim, bagaimanakah hukum tentang mengambil keuntungan yang berlebihan? Saya akan membahas Pandangan Islam Dalam Mengambil Keuntungan yang Berlebihan Dalam Berjualan.
Dikutip dari pembicaraan Ustad Ubdul Shomad Islam tidak menganjurkan mengambil untung berlebihan sebab bisa merugikan pembeli. Islam menyarankan mengambil untuk sebesar 25%, tapi bagaimana jika menjual tanah. Â Misal membeli tanah 2012 dan akan dijual 2018, jika mengambil untung 25% harga jual yang sangat rendah atau rugi. Menurut ustad Abdul Shomad Islam memperbolehkan mengambil keuntungan lebih dari 25% bahkan 1000% asalkan penjual tidak melakukan almakirat alshiriyra (licik).
Dalam Islam penjual harus jujur melakukan penjualan, contoh jika modal hanya Rp. 80.000 dan dijual Rp. 8.000.000 ini tidak masuk akal atau irasional. Didalam berjualan selain untuk mendapatkan keuntungan penjual juga menggapai keberkahan dalam rezeki yang didapat. Menurut pandangan ustaz Abdul Hidayat, dalam fiqih jual beli tidak ada batasan untuk mengambil keuntungan. Hanya saja penjual harus Ridho dan penjual harus tegas dan jujur.
Sebagai masyarakat muslim selain untuk mendapatkan keuntungan kita juga harus paham hukum jual -- beli menurut pandangan Islam. Jika sudah mendapatkan keuntungan yang lebih dari dagangan kita, usahakan berbagi dengan pedagang lain dengan cara mengoper pelanggan ataupun menutup toko dengan ini penjual dapat berbagi dengan penjual lainnya.