Mohon tunggu...
Rafena PuspitaWijayanti
Rafena PuspitaWijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - TIM II KKN UNDIP

Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menarik! Mahasiswa KKN Undip Memberi Edukasi Agar Tidak Celaka dalam Bermain Media Sosial dengan Menempel Poster

3 Agustus 2021   14:03 Diperbarui: 3 Agustus 2021   14:11 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rafena Puspita Wijayanti salah satu Mahasiswa KKN UNDIP melakukan kegiatan penempelan poster  (dokpri)

Tembalang (24/07/2021) -- Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang melakukan kegiatan menempelkan poster menarik mengenai sadar hukum dalam bermain media sosial di RT 02/RW 14 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Penempelan poster tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada warga setempat RT02/RW 14 Kelurahan Sendangmulyo dalam bermain media sosial.

Media sosial sudah tidak asing di telinga masyrakat. Berdasarkan hasil riset Hootsuite dan We Are Social hingga Januari 2021, mencatat ada 170 juta orang pengguna sosial media. Naik 6,3 persen atau sebanyak 10 (sepuluh) juta orang dari tahun lalu. Media sosial selain memberikan pengaruh yang positif, juga dapat memberikan celaka terhadap kita saat tidak menggunakan media sosial dengan bijak.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bijak dalam bermain media sosial, Mahasiswa KKN UNDIP Rafena Puspita Wijayanti melakukan kegiatan penempelan poster yang menarik perhatian warga. Penempelan poster dilakukan di RT 02/RW 14 Kelurahan Sendangmulyo, melihat situasi pandemi Covid-19 yang membuat kegiatan masyarakat terbatasi diharapkan penempelan poster mengenai bijak dalam bermain media sosial dapat meningkatkan kesadaran hukum warga setempat akan bermain media sosial.

Berdasarkan Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang saat menggunakan media sosial. Perbuatan yang dilarang yaitu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, menyebarkan berita bohong (hoax), dan menyebarkan kebencian. Sanksi bagi pelanggar tidak bisa dianggap sepele, karena sanksi dapat berupa pidana penjara paling lama 4-5 tahun atau dapat berupa denda sampai 1M. Untuk itu, bagaimana kita agar tidak celaka dalam bermain media sosial? Bedakan antara kritik dan saran, jangan berbagai konten yang berlebihan (spaming), jangan bagikan informasi pribadi ke orang lain dan jangan berfikir kita tidak terlacak.

Poster agar tidak celaka dalam bermain media sosial (dokpri)
Poster agar tidak celaka dalam bermain media sosial (dokpri)

Kegiatan penempelan poster disambut hangat oleh warga setempat. Pasalnya, warga setempat dapat mengetahui hal apa yang dilarang dalam bermain media sosial. "O...ternyata kita bisa dilacak yaa mbak dan ada kebijakan paten yang mengatur" ujar Bu Tatum salah satu warga setempat RT 02/RW 14 Kelurahan Sendangmulyo yang membaca poster tersebut. Warga berterima kasih dengan adanya penempelan poster tersebut dan mereka berharap penempelan poster akan bijak saat bermain media sosial ini dapat menjadi acuan atau edukasi agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. 

Oleh: Rafena Puspita Wijayanti

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun