Mohon tunggu...
Rafena PuspitaWijayanti
Rafena PuspitaWijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - TIM II KKN UNDIP

Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Mengajar Warga untuk Semakin Menaati Protokol Kesehatan

2 Agustus 2021   20:45 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rafena Puspita Wijayanti salah satu Mahasiswa UNDIP yang sedang melakukan kegiatan KKN/dokpri

Tembalang (22/07/2021) -- Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang melakukan kegiatan sosialisasi kepada beberapa warga Kelurahan Sendangmulyo untuk lebih mentaati protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan setiap harinya. Per 22 Juli 2021 terdapat 561.384 kasus aktif Covid-19 di Indonesia dan tembus hingga 3 juta kasus Covid-19 di Indonesia. Dan dalam mencegah dan memberantas penularan Covid-19 sendiri, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang harus ditaati masyrakat dengan melakukan pembatasan kegiatan demi putusnya rantai penyebaran Covid-19.

Dalam kasus kenaikan Covid-19 ini, Rafena Puspita Wijayanti salah satu Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada beberapa warga RT 02/RW14 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. 

Sosialisasi diadakan karena melihat situasi dan kondisi sebagain warga RT02/RW14 Kelurahan Sendangmulyo melakukan Isolasi Mandiri karena terpapar Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada warga untuk semakin mentaati protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kita ketahui, Protokol Kesehatan dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dimana dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yaitu pertama adalah memakai masker saat keluar rumah, gunakan masker 3 (tiga) lapis dengan menutupi hidung, mulut, hingga dagu. 

Kedua yaitu mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau bisa menggunakan cairan antiseptic (handsanitizer). Ketiga, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter demi menghindari terkena droplet dari orang yang berbicara, batuk atau bersin. 

Dan keempat adalah melakukan perilaku hidup bersih dan sehat dengan meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup dan menghindari resiko faktor penyakit.

Adanya edukasi tersebut, warga memberikan respon baik dan positif. "Terima kasih ya Mbak atas edukasinya, saya jadi tahu bahwa protokol kesehatan itu dikeluarkan paten oleh Pemerintah" ujar Ibu Budi salah satu warga Rt02/RW14 Kelurahan Sendangmulyo. Dan warga setempat juga berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Mahasiswa KKN UNDIP dapat memberikan manfaat yang baik dan semakin mengedukasi warga agar mentaati protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.


Oleh: Rafena Puspita Wijayanti

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun