Mohon tunggu...
Raehan Daffa Soeryawan
Raehan Daffa Soeryawan Mohon Tunggu... Penulis - Raehan Daffa Soeryawan

Membaca adalah sumber ilmu

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kekerasan pada Tayangan Sinetron Bulan Suci Ramadhan "Preman Pensiun 5"

16 April 2021   12:35 Diperbarui: 14 September 2021   16:53 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toni, Deny, Encuy dan Boris sedang mengeroyok Otang dan Iding (Sumber : RCTI)

Televisi ialah satu media massa yang mempunyai berbagai fungsi, fungsi televisi adalah sebagai alat informasi dan hiburan bagi masyarakat baik nasional maupun internasional, informasi dan hiburan ini berguna untuk menambahkan pengetahuan dan menambah wawasan bagi mereka akan penayangan yang diserap oleh masyarakat yang menggunakan media tersebut.

Dengan modal audio-visualnya siaran televisi sangat efektif dalam memberikan pesan-pesannya, tetapi tidak hanya itu, televisi juga memiliki fungsi sebagai saran promosi dan hiburan, karena itu juga televisi sangat bermanfaat dalam upaya pembentukan perilaku dan perubahan pola pemikiran.

Maka dari itu, penayangan dalam televisi harus sangat diperhatikan, pasalnya masih ada beberapa tayangan yang tidak dianjurkan untuk ditayangkan seperti adegan kekerasan, pengeroyokan karena tayangan itu sangat dilarang keras dan tidak layak untuk ditonton juga tentunya untuk masyarakat yang melihat tayangan televisi tersebut. disini saya akan menganalisis salah satu program sinetron Preman Pensiun 5 :Kita coba melihat salah satu adegan yang menampilkan kekerasan atau pengeroyokan dalam salah satu program sinetron Preman Pensiun 5 pada episode 3 yang disiarkan oleh RCTI spesial bulan Ramadhan pada pukul 04:00-05:30 subuh atau saat jam sahur, pada tanggal 14 April 2021 program sinetron Preman Pensiun 5 menayangkan adegan kekerasan atau pengeroyokan terhadap pasukan preman yang ada di dalam sinetron, yang menjadi persoalan nya apa ?

Terlihat sangat jelas sekali adegan pengeroyokan tersebut dalam tayangan sinetron Preman Pensiun 5 yang melanggar Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat 5 yang menjelaskan tentang isi siaran televisi yang menonjolkan unsur kekerasan.

Dalam hal ini adegan seperti begini harus lebih diperhatikan kembali dan tidak dianggap remeh dikarenakan penayangan dalam televisi bisa jadi tiruan apalagi kalangan anak-anak sangat tidak dianjurkan, namun bukan hanya tayangan ini saja yang disiarkan RCTI masih banyak stasiun televisi yang lainnya masih belum memperhatikan dalam adegan tersebut, dari sisi teknis seharusnya lebih teliti lagi dalam hal adegan-adegan tersebut supaya para penonton televisi pun lebih nyaman dalam melihat program-program yang ada di televisi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun