Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tangkap Pemilik dan Pekerja Bangunan yang Disegel?

30 Januari 2023   17:26 Diperbarui: 30 Januari 2023   17:39 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, detif.id

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan, atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung, yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan persyaratan teknis bangunan gedung, sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung. Demikian di jelaskan dalam Pasal 19 Perda No. 7 Tahun 2010.

Baca Juga : Perda 7/2010 Tidak Dianggap Kasatpel Pengawasan, DCKTRP Jak-Sel ?

Namun apa yang dijelaskan dalam Perda tersebut, tidak di penuhi pemilik gudang yang berlokasi di Jln Kresek Raya, RT 008 / RW 012, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Terbukti, hingga bangunan mendekati finishing, gudang tersebut, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kondisi inilah yang menyebabkan, Mauliane Pane PLT Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Cengkareng, melaksanakan tindakan SP dan Segel. Parahnya, kendati bangunan gudang tersebut sudah dikenakan tindakan segel, namun pemilik gudang tersebut, terus melaksanakan pekerjaan dilapangan.

foto-gudang-kresek-2-63d79e444addee4eaa2d4d73.jpg
foto-gudang-kresek-2-63d79e444addee4eaa2d4d73.jpg
Karenanya, ada kesan tindakan Segel yang dilaksanakan Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sektor Kecamatan Cengakareng, terhadap bangunan gudang tersebut, Wahab (Pemilik Gudang) seakan kebal terhadap hukum.

Sehingga menggagalkan penutupan dengan segel "Ini jelas melanggar Kitab Undang -- undang Hukum Pidana Pasal 232, diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan." tukas, M Jaya SH, MH, MM Praktisi Hukum menjawab pertanyaan wartawan, Minggu 29/1 di Jakarta.

Lebih lanjut, M Jaya SH, MH, MM mengatakan, Untuk memberi efek jera terhadap penggagalan penutupan gudang, dengan segel tersebut, "Langkah tepat bila aparat keamanan, untuk mengamankan pemilik dan pekerja bangunan yang disegel, sementara waktu di amankan di Sektor Polsek Kecamatan Cengkareng." celetuk Hengki SH, Praktsi Hukum lainnya, di Jakarta Barat, menjawab pertanyaan detif.id kemarin, di Kantor Kecamatan Cengkareng.

Keterangan lain yang diperoleh, dengan tidak adanya IMB gudang tersebut, praktis Restribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta, belum dibayar pemilik. Karenanya, langkah tepat, bila bangunan tersebut, segera dikenakan Rekomtek teknis bongkar paksa, hingga rata dengan tanah.

Baca Juga : Kasatpel DCKTRP Jaksel Kongkalikong?

Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan detif.id mengkonfirmasi pemilik gudang tersebut, namun oleh Jono, mandor bangunan yang ditemukan di lokasi mengatakan, pemiliknya belum datang "Kalau mau coba Hubungi Ical, yang mengurus proses IMB gudang ini,"  kata Jono, seraya menyerahkan nomor telepon atas nama  Ical.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun