Mohon tunggu...
Raditya Alief
Raditya Alief Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 2019 Universitas Jember

Penulis amatir.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pajak terhadap Pembangunan Negeri

13 April 2020   00:39 Diperbarui: 14 April 2020   11:59 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan pungutan wajib yang diberlakukan negara kepada warganya atas sejumlah aktivitas yang telah dilakukan. Ada banyak bentuk-bentuk pajak yang ada di Indonesia. Berbagai bentuk pajak inilah yang menjadi hasil penerimaan negara yang kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan utama untuk pembangunan yang dilakukan. 

Menurut Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

Pada prinsipnya, pajak diambil dari masyarakat untuk kemudian dikembalikan pada warga dalam bentuk yang berbeda. Salah satu contoh paling nyata dan mudah dilihat adalah pembangunan infrastruktur yang dirasakan merupakan hasil pemanfaatannya. Seperti jalan raya, jembatan, kantor pemerintahan, bentuk subsidi bahan bakar dan sebagainya merupakan hasil dari pemanfaatan pembayaran pajak ini.

Terdapat dua fungsi pajak menurut bukunya yaitu :

1. Fungsi Budgetair ( Sumber Keuangan Negara )

Pajak mempunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara.

2. Fungsi Regularend ( Pengatur )

Pajak mempunyai fungsi pengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Selain memiliki dua fungsi seperti diatas, pajak juga memiliki banyak manfaat, bukan hanya bagi pelaksanaan negara namun juga warga negara. Ada beberapa fungsi pajak seperti di bawah ini:

  • Sumber pengeluaran negara seperti pengeluaran untuk pembelian proyek produktif barang ekspor.
  • Sumber pengeluaran reproduktif yakni pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat secara langsung misalnnya anggaran untuk membangun irigasi yang bermanfaat pada pertanian dan pengairan.
  • Sumber pengeluaran yang sifatnya tidak reproduktif seperti pendanaan bagi pembangunan monumen dan objek rekreasi. Pembangunan ini mungkin tidak memberikan dampak ekonomi namun keberdaannya penting untuk aspek lainnya.
  • Sumber pengeluaran tidak produktif misalnya saja anggaran belanja alutsista oleh satuan TNI dan subsidi bagi biaya pendidikan.

Terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya yaitu :

1. Menurut Golongan Pajak dikelompokan menjadi dua, adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun